News

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta – Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, kembali mencuat. Perusahaan tersebut resmi diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pengusaha Muhammad Marzuki di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan itu didaftarkan pada 12 Agustus 2025 dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Loemongga HS diketahui tidak hanya pemilik, tetapi juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Asiana Senopati. Nilai kewajiban yang dipermasalahkan tidak main-main, Rp74,46 miliar yang hingga kini tak kunjung dilunasi.

Perseteruan antara Muhammad Marzuki dan PT Asiana Senopati bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah di kawasan elit Senopati Dalam, Jakarta Selatan. Tanah tersebut dijual oleh Marzuki kepada PT Asiana Senopati, namun pembayaran tidak terealisasi sesuai kesepakatan.

Masalah kian pelik ketika Marzuki juga telah membayar sejumlah unit apartemen dari salah satu perusahaan milik Loemongga yang rencananya akan dibangun di lahan strategis kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Belakangan, terungkap bahwa lahan tersebut telah dialihkan ke pihak lain tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari Marzuki.

Sengketa ini sempat masuk meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua pihak akhirnya memilih berdamai dan menuangkannya dalam Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel tertanggal 29 April 2024. Dalam putusan itu, PT Asiana Senopati diwajibkan membayar total Rp76,96 miliar kepada Marzuki.

Namun, komitmen tersebut hanya dijalankan sebagian. Hingga batas waktu pembayaran pada Juni 2024, perusahaan hanya menyetor Rp2,5 miliar. Sisa kewajiban sebesar lebih dari Rp74 miliar masih menunggak.

Kuasa hukum Muhammad Marzuki menegaskan bahwa mangkirnya PT Asiana Senopati dari kesepakatan damai adalah bukti ketidakmampuan finansial perusahaan untuk memenuhi kewajiban.

“Jelas bahwa PT Asiana Senopati dan pemiliknya, Ibu Loemongga Kartasasmita, tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel. Kewajiban tersebut sudah jatuh tempo sejak Juni 2024. Oleh karenanya, persyaratan diajukannya PKPU telah terpenuhi,” ujar kuasa hukum Ruben Siregar, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

PKPU adalah mekanisme hukum yang memungkinkan debitur dan kreditur melakukan restrukturisasi utang di bawah pengawasan pengadilan. Jika PKPU disetujui, perusahaan akan diberi kesempatan untuk menyusun rencana pembayaran. Namun, jika gagal mencapai kesepakatan, proses dapat berlanjut ke pailit atau kebangkrutan.

Dalam kasus ini, PKPU menjadi langkah strategis bagi Marzuki untuk menagih utang yang tak kunjung dibayar, sekaligus mengamankan hak-haknya sebelum aset perusahaan dialihkan atau hilang.

Saat ini, pihak Marzuki masih menunggu jadwal sidang pertama permohonan PKPU dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sidang tersebut akan menentukan apakah majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU sementara terhadap PT Asiana Senopati atau tidak.

“Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Asiana Senopati maupun Loemongga HS belum memberikan tanggapan resmi. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dijadwalkan menentukan tanggal sidang pertama permohonan PKPU tersebut dalam waktu dekat.” Pungkasnya.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago