News

Mabes Polri Ungkap 2 Alasan Menahan Bahar bin Smith

Timredaksi.com, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap dua alasan penyidik menahan Bahar bin Smith dalam kasus menyebarkan berita bohong atau hoaks.

“Jadi ada alasan subjektif dan objektif,” ujar Ramadhan, Selasa, 4 Januari 2022.

Menurut dia, alasan subjektif penyidik menahan Bahar bin Smith dan TR karena khawatir keduanya akan mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.

“Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun,” ujar Ramadhan.

Ia menjelaskan setelah Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi pada Senin kemarin, penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Penyidik, lanjut Ramadhan, telah menaikkan status Bahar bin Smith dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR yang pemilik kanal YouTube. TR merupakan penyebar video ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Bandung, Jawa Barat.

“Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka,” tutur Ramadhan.

Setelah ditetapkan tersangka, Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith dan TR di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara.

“Terhadap BS dan TR dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif,” kata dia.

Kasus yang melibatkan Bahar bin Smith dilaporkan di Polda Metro Jaya pada Desember 2021. Perkara dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena terkait dengan lokasi kejadian perkara dan saksi-saksi.

Kegiatan ceramah Bahar bin Smith dilakukan pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung dinilai mengandung berita bohong. Ceramah itu kemudian diunggah di kanal YouTube Tatan Rustandi (TR) dan menjadi ramai di media sosial.

Pada kasus tersebut, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

(Ham/Tempo)

Azzam Putra

Recent Posts

Lanjutkan Program MBG, Publik Apresiasi Efisiensi Anggaran & Tata Kelola MBG

Timredaksi.com, Jakarta - Dukungan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilanjutkan terus disuarakan oleh…

9 hours ago

Ketum FORSIMEMA-RI Mengapresiasi dengan Rute Baru Penerbangan Wakatobi – Bali

Timredaksi.com, Jakarta - Keren... ini adalah kabar baik yang sangat dinantikan masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya…

16 hours ago

Generasi Z dan Moderasi Beragama: Antara Tantangan Digital dan Harapan Masa Depan

Timredaksi.com, Jakarta - Di era digital, Generasi Z menjadi kelompok yang paling dekat dengan teknologi…

22 hours ago

Dari Palembang, AMPHURI Serukan Kolaborasi Pemerintah dan Asosiasi Demi Kemajuan Haji dan Umrah

Timredaksi.com , Palembang — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menggelar Musyawarah…

2 days ago

MBG Harus Berlanjut, Manfaatnya Sudah Dirasakan Masyarakat

Timredaksi.com, Banjarmasin – Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Alin Wijaya, menyatakan Program…

3 days ago

Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo Ditindak, Sudinhub Jaktim Kedepankan Edukasi Humanis

Timredaksi.com, Jakarta – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur melakukan penertiban parkir liar di Jalan…

4 days ago