News

MA Vonis Dua Guru di Luwu, Mantan Waka MA Soroti Perbedaan Penerapan Hukum Formil dan Materiil

Timredaksi.com, Jakarta — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum dua guru di Kabupaten Luwu menjadi perbincangan publik. Kasus yang sebelumnya diputus lepas oleh Pengadilan Tipikor Makassar itu kembali mencuat setelah MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman satu tahun penjara.

Akibat putusan tersebut, para guru yang menjadi terdakwa akhirnya diberhentikan dari jabatannya. Perubahan drastis vonis antara pengadilan tingkat pertama dan putusan kasasi ini memunculkan perdebatan luas di masyarakat.

Sorotan Mantan Wakil Ketua MA

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung periode 2021–2023, Andi Samsan Nganro, turut angkat suara. Ia menilai putusan ini perlu menjadi bahan perenungan bersama, terutama terkait penerapan konsep “sifat melawan hukum” dalam tindak pidana korupsi.

Menurut Andi Samsan, pengadilan tingkat pertama tampak menerapkan ajaran sifat melawan hukum materiil, yakni menilai perbuatan terdakwa tidak semata-mata dari aspek formal, tetapi juga dari isi, tujuan, dan manfaatnya. Meskipun para terdakwa memungut uang dari orang tua siswa tanpa dasar hukum, dana tersebut digunakan untuk membayar honor guru yang sudah lama tidak menerima upah, padahal keberadaannya sangat dibutuhkan sekolah.

Secara materiil, tindakan itu dinilai memberi kemanfaatan dan sejalan dengan asas kepatutan dan keadilan. Dengan kata lain, perbuatan terdakwa tidak tercela.

MA Terapkan Pendekatan Berbeda

Sebaliknya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya dinilai menerapkan ajaran sifat melawan hukum formil, yaitu menitikberatkan pada ketiadaan dasar hukum untuk memungut uang dari masyarakat. Tindakan para terdakwa dikategorikan sebagai pungutan liar, sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Andi Samsan berpendapat bahwa apabila MA juga mempertimbangkan pendekatan materiil, maka perbuatan tersebut dapat dinilai tidak melawan hukum karena didasarkan pada kemanfaatan, kepatutan, dan tujuan untuk menutupi honor guru yang lama tidak dibayarkan. Kebijakan memungut Rp20 ribu dari orang tua murid dilakukan untuk kepentingan operasional pendidikan, sehingga secara materiil bukanlah perbuatan tercela.

Dapat Diputus Lepas

Menurutnya, bila pendekatan tersebut dipertimbangkan, maka putusan terhadap para terdakwa dapat berupa lepas dari tuntutan hukum (ontslag) — yakni perbuatan terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Salsa Sabrina

Recent Posts

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 day ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 day ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

2 days ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

2 days ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

1 week ago

Pegadaian Resmikan The Gade Creative Lounge di IPB University

Timredaksi.com, Bogor – PT Pegadaian kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan melalui program Tanggung…

2 weeks ago