News

MA Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat, BMI Sampaikan Hal Ini

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan judical review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Muh Isnaini Widodo dkk yang memakai kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Alasan MA menolak gugatan tersebut diantaranya,

1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPN Bintang Muda Indonesia menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh majelis hakim MA menjadi pertanda akan baiknya masa depan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Ini juga menunjukan bahwa keadilan masih ditegakkan di bumi Nusantara.

“Alhamdulillah MA masih memiliki ketegasan dan keteguhan memegang prinsip keadilan hukum. Kami Apresiasi kepada para hakim yang telah memutus menolak perkara tersebut. Kami do’a kan para hakim yang mulia tetap Istiqomah di atas kebenaran,” ujar ketua umum DPN BMI Farkhan Evendi, Rabu (10/11/2021).

Disamping adanya penolakan dari MA, Farkhan juga mengapresiasi semua langkah yang dilakukan kader Demokrat guna melawan kubu KLB Deli Serdang .

“Apresiasi kepada para kader Demokrat yang sangat solid di bawah kepemimpinan Mas AHY,” ujar Farkhan.

Farkhan juga menyatakan bahwa sejak awal meyakini MA akan menolak, namun tetap upaya pembelaan harus dipersiapkan oleh kader Demokrat.

“Sedari awal kami meyakini bahwa MA akan menolak gugatan tersebut karena memang tidak ada rujukan aturan dan perundang – undangan yang bisa dijadikan dasar untuk menerima gugatan. Hal yang terpenting adalah MA masih menjaga integritasnya sebagai lembaga yang tidak bisa diintervensi. Kami juga berharap PTUN DKI Jakarta juga segera mengikuti langkah MA dan berani menunjukkan bahwa PTUN juga memiliki integritas seperti MA,” pungkas Farkhan Evendi.

Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon juga menyampaikan suka cita atas penolakan MA terhadap gugatan Judical Review Ad/ART Partai Demokrat kubu Moeldoko.

“Selamat utk seluruh kader @PDemokrat atas putusan MA ini,” tulis Jansen lewat akun twitternya.

Meekipun begitu, dia meminta kader tidak menunukan euforia secara berlebihan. Sebab putusan MA tersebut hanya menegaskan fakta bahwa kepengurusan Partai Demokrat saat ini memang sah dan faktanya demikian.

Salsa Sabrina

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

1 day ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

2 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

4 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

5 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago