News

MA dan PN Jakpus Putuskan Marciano Hersondrie Bebaskan Tuntutan Hukum, Ini Amar Keputusannya

Timredaksi.com, Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Marciano Hersondrie Herman, dinyatakan bebas dan dibebaskan dari tuntutan hukum sebagaimana tertuang dalam putusan MA Nomor 548 PKPid.Sus/2023. Keputusan ini merupakan hasil dari permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pihak terpidana.
Rincian Putusan:
• Nomor Putusan MA: 548 PKPid.Sus/2023
• Tanggal Putusan: 1 November 2022
• Akta Permohonan Peninjauan Kembali: 25/Akta.Pid.Sus/PK/TPK/2022/PN.JKT.PST
• Tanggal Diterima Permohonan: 16 November 2022
Proses Hukum:
Pada 1 November 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Terpidana Marciano Hersondrie Herman, Putusan tersebut mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan sebelumnya, yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 904 KIPid.Sus/2022 tanggal 10 Maret 2022.
Amar Putusan:
1. Menyatakan Terpidana Marciano Hersondrie Herman, S.E., terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana.
2. Melepaskan Terpidana dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
3. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya.
4. Memerintahkan Terpidana dibebaskan seketika.
Kronologi Putusan:
Putusan Mahkamah Agung ini berakar dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 November 2022. Setelah melalui proses hukum, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan memutuskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Marciano Hersondrie Herman, tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana.
Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memberikan keputusan yang mengubah status hukum terpidana, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Marciano Hersondrie Herman, dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya dijatuhkan.

Sebelumnya juga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan dalam perkara pidana khusus korupsi dengan Nomor Register 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst. Terdakwa dalam kasus ini adalah Marciano Hersondrie Herman.
Putusan ini menandai akhir dari proses hukum tingkat pertama yang berlangsung melalui sidang-sidang pengadilan.
Rincian Putusan:
• Nomor Putusan: 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
• Tanggal Putusan: 7 Mei 2021
• Tingkat Proses: Pertama
• Klasifikasi: Pidana Khusus
• Kategori Pidana: Korupsi
• Tahun Putusan: 2021
• Tanggal Register: 10 Desember 2020
• Lembaga Peradilan: PN Jakarta Pusat
• Hakim Ketua: Hakim Ketua Rosmina
• Hakim Anggota: Hakim Anggota Moch. Agus Salim, Ali Muhtarom
• Panitera: Panitera Pengganti: Eko Nurcahyo Pujianto
• Amar Putusan: Lain-lain
Rincian Amar Putusan:
1. Terdakwa Marciano Hersondrie Herman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair.
2. Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.
3. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN BEBERAPA TINDAK PIDANA KORUPSI” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), dengan alternatif pidana kurungan selama 2 bulan jika denda tidak dibayar.
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
6. Terdakwa tetap ditahan.
7. Barang bukti terlampir dalam berkas putusan.
8. Menbebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).
Kronologi Putusan:
Dalam putusan ini, Terdakwa Marciano Hersondrie Herman dibebaskan dari dakwaan primair, namun terbukti melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair. Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp100.000.000,00. Apabila denda tidak dibayar, Terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan. Putusan ini bersifat mengikat dan mengakhiri proses peradilan tingkat pertama terkait kasus ini.
Penting untuk dicatat bahwa putusan ini memuat keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat, membawa akhir dari proses peradilan di tingkat pertama terkait kasus korupsi ini.

Salsa Sabrina

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

6 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago