News

Luhut Ancam Eksekusi yang Langgar PPKM, Iwan: Rasanya Ingin Kutumbuk Mulutnya Itu

Jakarta, Timredaksi.com – KETUA ProDem, Iwan Sumule, menanggapi ancaman Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, yang akan mengeksekusi kepala daerah yang melanggar PPKM Darurat.

Iwan Sumule menyoroti penggunaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan dalam menindak pelanggar PPKM Darurat.

Dalam keterangannya, Iwan Sumule dibuat heran lantaran Luhut Binsar Panjaitan hendak mengeksekusi pelanggar PPKM Darurat dengan undang-undang tersebut.

“Sekarang Luhut menebar ancaman. Katanya, dia akan eksekusi kalau langgar PPKM Darurat. Hukumnya pakai UU No.6/2018 Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @Ketum ProDEMnew.

Padahal, katanya melanjutkan, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu juga menjamin hak-hak warga yang dikarantina.

Ia lantas dibuat kesal oleh ancaman Luhut Binsar Pandjaitan tersebut lantaran seolah tak membaca poin dalam UU yang menjelaskan hak-hak warga yang dikarantina.

“Apa Luhut tak tahu atau tak baca, bahwa UU No.6/2018 itu juga menjamin hak² warga yang dikarantina? Rasa²nya pingin ku tumbuk mulutnya itu,” tuturnya menambahkan.

Untuk diketahui, sebelumnya Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa ia akan menindak tegas kepala daerah yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Para kepala daerah yang kedapatan tak melaksanakan perintah dari Presiden Jokowi ini, kata Luhut, akan ditindak dengan diberikan surat teguran.

Tak cukup sampai di situ, Menko Marves itu bahkan mengancam kepala daerah bisa dicopot dari jabatannya.

Seolah tak cukup dengan ancaman surat teguran dan dicopot dari jabatan kepala daerah, pelanggar PPKM Darurat juga bisa dipidanakan.

Sementara itu, PPKM Darurat telah resmi diumumkan oleh pemerintah pusat dan akan dimulai pada 3 Juli 2021 dan berakhir pada 20 Juli 2021.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat ini diterapkan untuk Pulau Jawa dan Bali.

PPKM Darurat ini menjadi kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat dalam rangka menangani kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia. (Salsa/PikiranRakyat)

Salsa Sabrina

Recent Posts

ENAM TAHUN TAK KUNJUNG DIREALISASIKAN, AZAS TIGOR DESAK PEMERINTAH SEGERA BERLAKUKAN CUKAI MBDK

Timredaksi.com, Jakarta — Perlindungan kesehatan masyarakat tak boleh terus tertunda. Pemerintah didesak segera memberlakukan regulasi…

2 days ago

DISPERDAGIN KABUPATEN BANDUNG TERIMA KUNJUNGAN PESERTA KKP SESPIMMA POLRI ANGKATAN KE-76 TAHUN

Timredaksi.com, Bandung — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung menerima kunjungan peserta Kuliah Kerja…

3 days ago

Anamcara Hotel Gelar Sesi Yoga dan Diskusi Kesehatan Perimenopause

  CIANJUR - Anamcara Hotel menggelar kegiatan kebugaran bertajuk Yoga at Anamcara pada Selasa (20/10/2026).…

4 days ago

Nalar Komunikasi Dialogis: Membongkar Hegemoni Instrumental dan Mengurai Kebuntuan di Tengah Krisis Kelompok

  Oleh: Ilham Ramadhan - Guru Ahli Pertama ​Paradoks terbesar dalam peradaban modern adalah bahwa…

4 days ago

DCW Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pengaturan Proyek di Kabupaten Demak

Timredaksi.com, Demak — Demak Corruption Watch (DCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelaah sejumlah…

5 days ago

Agenda Reforma Agraria di Tengah Badai Korupsi

Agenda Reforma Agraria di Tengah Badai Korupsi Oleh: Fani Ruusul Masail (Dosen Hukum Institut Al…

5 days ago