News

Luhut Ancam Eksekusi yang Langgar PPKM, Iwan: Rasanya Ingin Kutumbuk Mulutnya Itu

Jakarta, Timredaksi.com – KETUA ProDem, Iwan Sumule, menanggapi ancaman Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, yang akan mengeksekusi kepala daerah yang melanggar PPKM Darurat.

Iwan Sumule menyoroti penggunaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan dalam menindak pelanggar PPKM Darurat.

Dalam keterangannya, Iwan Sumule dibuat heran lantaran Luhut Binsar Panjaitan hendak mengeksekusi pelanggar PPKM Darurat dengan undang-undang tersebut.

“Sekarang Luhut menebar ancaman. Katanya, dia akan eksekusi kalau langgar PPKM Darurat. Hukumnya pakai UU No.6/2018 Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @Ketum ProDEMnew.

Padahal, katanya melanjutkan, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu juga menjamin hak-hak warga yang dikarantina.

Ia lantas dibuat kesal oleh ancaman Luhut Binsar Pandjaitan tersebut lantaran seolah tak membaca poin dalam UU yang menjelaskan hak-hak warga yang dikarantina.

“Apa Luhut tak tahu atau tak baca, bahwa UU No.6/2018 itu juga menjamin hak² warga yang dikarantina? Rasa²nya pingin ku tumbuk mulutnya itu,” tuturnya menambahkan.

Untuk diketahui, sebelumnya Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa ia akan menindak tegas kepala daerah yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Para kepala daerah yang kedapatan tak melaksanakan perintah dari Presiden Jokowi ini, kata Luhut, akan ditindak dengan diberikan surat teguran.

Tak cukup sampai di situ, Menko Marves itu bahkan mengancam kepala daerah bisa dicopot dari jabatannya.

Seolah tak cukup dengan ancaman surat teguran dan dicopot dari jabatan kepala daerah, pelanggar PPKM Darurat juga bisa dipidanakan.

Sementara itu, PPKM Darurat telah resmi diumumkan oleh pemerintah pusat dan akan dimulai pada 3 Juli 2021 dan berakhir pada 20 Juli 2021.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat ini diterapkan untuk Pulau Jawa dan Bali.

PPKM Darurat ini menjadi kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat dalam rangka menangani kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia. (Salsa/PikiranRakyat)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Mendes Yandri Gandeng UIN SMH Genjot Produksi Desa Tematik dan Desa Ekspor di Banten

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi…

17 hours ago

Ingkong Ala Apresiasi Prestasi Nilam di Puteri Indonesia 2026

Timredaksi.com, Tanjung Selor – Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, mengajak generasi muda mengambil peran…

18 hours ago

Berbagi Inspirasi, Putri Indonesia Kaltara Kunjungi Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, TANJUNG SELOR – Kehangatan dan keceriaan menyelimuti LKSA Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa Rita…

20 hours ago

Fenomenologi Keadilan dalam Living Law: Bagaimana Hukum yang Hidup Menguji Legitimasi Hukum Positif?

Timredaksi.com, Jakarta - Hari Lahir Pancasila jadi refleksi insan peradilan dalam jadikan ruang sidang benteng…

22 hours ago

Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Optimisme Baru bagi Program Gizi Indonesia

Timredaksi.com, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan…

22 hours ago

Ditjen Hubla dan Pemda Ngada Teken Perjanjian Hibah Aset, Perkuat Pengembangan Pelabuhan Maumbawa NTT

Timredaksi.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada menandatangani…

1 day ago