News

Luhut Ancam Eksekusi yang Langgar PPKM, Iwan: Rasanya Ingin Kutumbuk Mulutnya Itu

Jakarta, Timredaksi.com – KETUA ProDem, Iwan Sumule, menanggapi ancaman Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, yang akan mengeksekusi kepala daerah yang melanggar PPKM Darurat.

Iwan Sumule menyoroti penggunaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan dalam menindak pelanggar PPKM Darurat.

Dalam keterangannya, Iwan Sumule dibuat heran lantaran Luhut Binsar Panjaitan hendak mengeksekusi pelanggar PPKM Darurat dengan undang-undang tersebut.

“Sekarang Luhut menebar ancaman. Katanya, dia akan eksekusi kalau langgar PPKM Darurat. Hukumnya pakai UU No.6/2018 Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @Ketum ProDEMnew.

Padahal, katanya melanjutkan, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu juga menjamin hak-hak warga yang dikarantina.

Ia lantas dibuat kesal oleh ancaman Luhut Binsar Pandjaitan tersebut lantaran seolah tak membaca poin dalam UU yang menjelaskan hak-hak warga yang dikarantina.

“Apa Luhut tak tahu atau tak baca, bahwa UU No.6/2018 itu juga menjamin hak² warga yang dikarantina? Rasa²nya pingin ku tumbuk mulutnya itu,” tuturnya menambahkan.

Untuk diketahui, sebelumnya Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa ia akan menindak tegas kepala daerah yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Para kepala daerah yang kedapatan tak melaksanakan perintah dari Presiden Jokowi ini, kata Luhut, akan ditindak dengan diberikan surat teguran.

Tak cukup sampai di situ, Menko Marves itu bahkan mengancam kepala daerah bisa dicopot dari jabatannya.

Seolah tak cukup dengan ancaman surat teguran dan dicopot dari jabatan kepala daerah, pelanggar PPKM Darurat juga bisa dipidanakan.

Sementara itu, PPKM Darurat telah resmi diumumkan oleh pemerintah pusat dan akan dimulai pada 3 Juli 2021 dan berakhir pada 20 Juli 2021.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat ini diterapkan untuk Pulau Jawa dan Bali.

PPKM Darurat ini menjadi kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat dalam rangka menangani kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia. (Salsa/PikiranRakyat)

Salsa Sabrina

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

1 day ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

2 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

4 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago