News

LBH Ansor Ciamis Laporkan FA Buntut Cuitan Kebencian di Twitter

Timredaksi.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Ciamis melaporkan Faizal Assegaf ke Polres Ciamis. Pelaporan tersebut atas dugaan ujaran kebencian yang di lakukan FA melalui akun twitter atas nama @faizalassegaf.

Postingan akun twitter tersebut menurut LBH Ansor Ciamis merupakan ujaran kebencian dan diduga menimbulkan rasa kebencian individu kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA).

M. Fredi Siswanto Hasanul Haq, M.HI Direktur LBH Ansor Ciamis menyampaikan, tujuan pelaporan itu untuk menjadikan pelajaran dalam kehati-hatian menggunakan media sosial.

Menurut Fredy, jangan sampai penggunaan media sosial keluar atau melanggar dari aturan negara (UU) dan ajaran agama. Serta agar masyarakat bisa dengan lebih bijak bermedsos dan saling menghormati antar pengguna.

Fredy menambahkan sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor sudah semestinya mengawal ketertiban hukum di masyarakat offline ataupun online terlebih lagi para ulama NU, sebagaimana komitmen kita utk berkhidmah ke NU terutama terkait persoalan hukum.

“LBH Ansor berkewajiban mengawal ketertiban hukum di masyarakat, sebagai bentuk khidmah kita ke Nahdlatul Ulama (NU) dalam bidang hukum,”ujar Fredy.

Rombongan LBH Ansor Ciamis diterima oleh Satreskrim Unit II Polres Kab. Ciamis. Turut mendampingi antara lain, Wakil Ketua Gerakan Pemuda Ansor Ciamis Ayatullah Atabik JD, Wakil Sekretaris Aryonaldo dan Miftah Farid, dan Awing Satkorcab Banser Kab. Ciamis.

Cuitan twitter terlapor FA yang diduga mengandung ujaran kebencian beberapa antara lain:

1). Staquf gagal merekonstruksi tudingan’pengungsi’ yang dialamatkan pd habaib.

potongan-potongan sejarah yg disodorkan tdk berbasis data yg dpt dikonfirmasi scr utuh & valid.

Hanya kebencian. Tentu, pertunjukkan kebodohan tersebut akibat dari terjebak pd watak politik destruktif.

FA

2) Wajar bila memicu reaksi kalangan habaib di berbagai daerah. Menyoroti fenomena kebencian pd habaib yg disponsori KETUM PBNU.

Ormas yang dulu ngebeng pd pemikiran cemerlang & pengaruh para tokoh habaib, kini dibajak utk membenci habaib. itu hak anda, tapi ada konsekuensinya.

FA

3) Dedengkot NU Yahya Staquf hina habaib sebagai pengungsi, Menag Yaqut benturkan Islam & budaya, kini LD PBNU desak bubarkan Wahabi.

Rangkaian kejahatan politik bertopeng agama tsb, menegaskan ormas NU telah dibajak sbg alat kepentingan politik. Harus dilawan oleh umat Islam !

FA

4) Ormas NU bukan rujukan mutlak umat Islam. Sebatas ormas, sama dengan ormas lainnya. Klaim terbesar & paling berjasa, hanya omong kosong !

Fakta membuktikan terlalu banyak perilaku hipokrit & kebobrokan yg kalian buat. Watak berorganisasi yang kalian pamerkan jauh dari akal sehat.

FA

Salsa Sabrina

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

4 hours ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago