News

Layanan Prostitusi di Kafe Sidoarjo yang Digerebek Sudah Berjalan Sebulan

Surabaya, Timredaksi.com – Polisi membongkar praktik prostitusi yang terjadi di Yayang Cafe and Resto, Sidoarjo. Muncikari yang menjadi tersangka, Janji Ratnawati atau Mami Semi mengaku telah sebulan melakukan aksinya.

“Laporan yang kami terima sudah berlangsung satu bulan,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Mahfud kepada detikcom di Surabaya, Kamis (17/12/2020).

Ali menambahkan pengunjung yang menggunakan jasa Mami Semi cukup banyak. Saat digerebek, polisi menemui dua orang tamu sedang berbuat asusila dengan dua LC atau pemandu lagu di room karaoke.

“Waktu kita tangkap ada dua orang pengunjungnya. Dua orang tamu dalam satu ruang, mereka sedang berhubungan asusila,” ungkap Ali.

“Itu kejadiannya di room karaoke, seperti karaoke yang lain. Mami ini kan beroperasi di situ, menawarkan jasa pemandu lagu untuk melayani tamu,” imbuh Ali.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh pemandu lagu atau LC, seorang kasir dan seorang tamu untuk dimintai keterangannya menjadi saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni celana dalam pria dan wanita, uang Rp 1,4 juta yang menjadi tip LC dan muncikari, hingga bill room karaoke di lokasi kejadian.

Sedangkan untuk tersangka Janji Ratnawati (41) atau kerap disebut Mami Semi, warga Jalan KH Sulaiman, Desa Gemurung, Gedangan, Sidoarjo ini dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun lebih 5 bulan. Mami Semi dijadikan tersangka karena menyediakan jasa prostitusi yang menawarkan pemandu lagu untuk melayani tamu berhubungan asusila. (Salsa/S:Detik.com)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

5 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

1 day ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago