News

Lagi-lagi PT. Perindo Belum Bisa Bayar Uang Pensiun

Timredaksi.com-Jakarta. PT. Perikanan Indonesia (Perindo) di lokasi Pelabuhan Samudera Nizam Zachaman (PPSNZ) Muara Baru Jakarta Utara diduga kembali belum bisa membayar uang pensiunan dua karyawan Perindo, Jum’at 29/7/2022.

Dalam lapiran keputusan Direksi PT. Perikanan Indonesia sudah mengeluarkan Nomor : SK-0033/PERINDO/Dir.B/VII /2022 tanggal 14 Juli 2022 lalu.

Diketahui masa kerja para karyawan perindo mengabdi selama 20 tahu lebih. Adapun gajih pokok terakhir mereka berkisar tiga juta lebih dan tunjangan tetap rata-rata dua juta ke atas.

Lebih lanjut catatan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengati hak pekerja tetap yang diberhentikan dengan hormat karena usia pensiun.

Berdasarkan catatan peraturan Perusahaan PT. Perikanan Indonesia (Persero) Nomor : PER-025/PERINDO/DIR.A/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang ketenaga kerjaan dan uang penganti hak kepada para pekerja yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana diatas dengan rincian sebagai berikut :

“Uang pesangon untuk 1 orang 2 x 9 x upah (gapok + tunjangan tetap) 2 x 9 x Rp.6.489.000 total Rp.116.690.400. Uang penghargaan masa kerja untuk 1 orang 2 x 7 x upah (gapok + tunjangan tetap) 2 x 7 x Rp.6.489.000 total Rp.51..000. Uang Pengati Hak 15% x uang pesangon + uang penghargaan masa kerja 15% x Rp.116.690.400 jumlah Rp.24.300.000,” Tulis catatan lampiran Perindo.

Lebih dari itu perum Perindo juga belum membayar uang pensiunan salah satu karyawannya yang tak bisa publikasikan nama.

“Uang pesangon 2 x 9 x upah (gapok + tunjangan tetap) 2 x 9 x Rp.6.391.400 total Rp.115.045.200. Uang penghargaan masa kerja untuk 1 orang 2 x 7 x upah (gapok + tunjangan tetap) 2 x 7 x Rp.6.391.200 total Rp.45.131.200. Uang Pengati Hak 15% x uang pesangon + uang penghargaan masa kerja 15% x Rp.115.045.200 jumlah Rp.24.926.460,” Tulis lampiran Perindo.

Sebelumnya Mantan karyawan Perikanan Indonesia (Perindo) Nanang Hari Santoso keluhkan sisa hak gajih pensiunan 34.870.500,- belum kunjung dibayar.

“Jadi saya kesini mau mengambil sisa gajih pensiunan. Ada 34 juta uang belum masuk ke rekening. Sudah sepuluh bulan saya menunggu, bolak balik ke kantor tapi belum juga,” kata Nanang

Mantan pegawai Perum bagian instalasi listri tersebut melengkapi kelengkapan berkas pensiun yang sudah dilengkapi sejak bulan Desember tahun 2019.

Namun Merasa masih ada kekurangan sisa uang pensiun ia melayangkan surat pada tanggal 19/1/2022, prihal klarifikasi biaya uang pengganti hak pensiun Rp.34.870.500

Sementara berita diterbita pihak Perindo melalui bendahara Manahan Hutapea belum bisa memberikan keterangan terkait belum bisa bayarnya dua mantan karyawan Perindo tersebut. (ror)

Asrorie

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

23 hours ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

1 day ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

2 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

6 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

6 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

7 days ago