News

Lagi-lagi PT. Perindo Belum Bisa Bayar Uang Pensiun

Timredaksi.com-Jakarta. PT. Perikanan Indonesia (Perindo) di lokasi Pelabuhan Samudera Nizam Zachaman (PPSNZ) Muara Baru Jakarta Utara diduga kembali belum bisa membayar uang pensiunan dua karyawan Perindo, Jum’at 29/7/2022.

Dalam lapiran keputusan Direksi PT. Perikanan Indonesia sudah mengeluarkan Nomor : SK-0033/PERINDO/Dir.B/VII /2022 tanggal 14 Juli 2022 lalu.

Diketahui masa kerja para karyawan perindo mengabdi selama 20 tahu lebih. Adapun gajih pokok terakhir mereka berkisar tiga juta lebih dan tunjangan tetap rata-rata dua juta ke atas.

Lebih lanjut catatan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengati hak pekerja tetap yang diberhentikan dengan hormat karena usia pensiun.

Berdasarkan catatan peraturan Perusahaan PT. Perikanan Indonesia (Persero) Nomor : PER-025/PERINDO/DIR.A/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang ketenaga kerjaan dan uang penganti hak kepada para pekerja yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana diatas dengan rincian sebagai berikut :

“Uang pesangon untuk 1 orang 2 x 9 x upah (gapok + tunjangan tetap) 2 x 9 x Rp.6.489.000 total Rp.116.690.400. Uang penghargaan masa kerja untuk 1 orang 2 x 7 x upah (gapok + tunjangan tetap) 2 x 7 x Rp.6.489.000 total Rp.51..000. Uang Pengati Hak 15% x uang pesangon + uang penghargaan masa kerja 15% x Rp.116.690.400 jumlah Rp.24.300.000,” Tulis catatan lampiran Perindo.

Lebih dari itu perum Perindo juga belum membayar uang pensiunan salah satu karyawannya yang tak bisa publikasikan nama.

“Uang pesangon 2 x 9 x upah (gapok + tunjangan tetap) 2 x 9 x Rp.6.391.400 total Rp.115.045.200. Uang penghargaan masa kerja untuk 1 orang 2 x 7 x upah (gapok + tunjangan tetap) 2 x 7 x Rp.6.391.200 total Rp.45.131.200. Uang Pengati Hak 15% x uang pesangon + uang penghargaan masa kerja 15% x Rp.115.045.200 jumlah Rp.24.926.460,” Tulis lampiran Perindo.

Sebelumnya Mantan karyawan Perikanan Indonesia (Perindo) Nanang Hari Santoso keluhkan sisa hak gajih pensiunan 34.870.500,- belum kunjung dibayar.

“Jadi saya kesini mau mengambil sisa gajih pensiunan. Ada 34 juta uang belum masuk ke rekening. Sudah sepuluh bulan saya menunggu, bolak balik ke kantor tapi belum juga,” kata Nanang

Mantan pegawai Perum bagian instalasi listri tersebut melengkapi kelengkapan berkas pensiun yang sudah dilengkapi sejak bulan Desember tahun 2019.

Namun Merasa masih ada kekurangan sisa uang pensiun ia melayangkan surat pada tanggal 19/1/2022, prihal klarifikasi biaya uang pengganti hak pensiun Rp.34.870.500

Sementara berita diterbita pihak Perindo melalui bendahara Manahan Hutapea belum bisa memberikan keterangan terkait belum bisa bayarnya dua mantan karyawan Perindo tersebut. (ror)

Asrorie

Recent Posts

Menyiapkan Generasi Pembelajar Kritis dan Kreatif Lewat Deep Learning

Timredaksi.com, Salatiga - Seminar Nasional bertema “Deep Learning dalam Pembelajaran di Sekolah” diselenggarakan oleh Fakultas…

4 days ago

Keluarga Duka Zaverius Magai Sampaikan Terima Kasih kepada PT Freeport Indonesia dan PT Redpath Canada

Timredaksi.com, Mimika - Setelah melalui proses pencarian dan evakuasi yang berlangsung selama lebih dari 27…

4 days ago

Dukung Program MBG, FGMI: Demi Perbaikan Gizi Anak Bangsa

Timredaksi.com, Jakarta - Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar…

4 days ago

Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,…

5 days ago

Satriani Wisata Menjelajahi Jejak Islam di Spanyol Sebagai Destinasi Utama Wisata Muslim

Timredaksi.com, Jakarta – Spanyol semakin populer sebagai destinasi wisata muslim dunia. Negara yang dikenal dengan…

2 weeks ago

KSBSI Apresiasi Hakim MK: Putusan Tapera Jadi Tonggak Baru Perjuangan Buruh

Timredaksi.com, Jakarta – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi…

2 weeks ago