Featured

KSPI Beri Jawaban Menohok untuk Moeldoko yang Sebut Penolak Omnibus Law Susah Diajak Bahagia

Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjawab pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja susah diajak bahagia.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, mengatakan buruh jelas tidak bahagia karena aspirasinya tidak diakomodir oleh pemerintah dan DPR RI.

Kahar menjelaskan, pada saat pembentukan aturan Omnibus Law UU Cipta Kerja, pihaknya meminta agar perlindungan terhadap kaum buruh menjadi prioritas.

Namun, kata dia, hal tersebut tidak dilakukan pemerintah dan DPR RI. Hal inilah yang sampai saat ini menjadi permasalahan bagi buruh.

“Itu yang membuat kita tidak bahagia, yang membuat kita bersedih hati kenapa aspirasi kaum buruh terkait dengan Undang-undang Cipta Kerja ini tidak terakomodir dengan baik,” kata Kahar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/10/2020).

Kahar mengungkapkan ada beberapa poin yang yang membuat buruh tidak merasa bahagia atas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pertama, upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dihilangkan dalam undang-undang tersebut. Selain itu, Kahar menyinggung soal pembatasan pemberlakuan UMK.

Kedua, pemberlakuan outsourcing yang dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan. Padahal, aturan sebelumnya hanya memperbolehkan untuk 5 jenis pekerjaan saja.

“Bagaimana buruh bisa bahagia kalau outsourcing itu dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan. UU Cipta Kerja ini memperbolehkan hampir semua jenis pekerjaan outsourcing,” ujarnya.

“Bagaimana mungkin buruh bahagia dengan sistem kerja seperti itu.”

Selanjutnya, UU Cipta Kerja juga mereduksi hak buruh terkait pembatasan kontrak kerja. Diketahui, UU Cipta Kerja akan menghilangkan batasan waktu kontrak dan mengurangi jumlah pesangon.

Dengan demikian, kata Kahar, buruh akan kehilangan harapan untuk diangkat menjadi karyawan tetap.

Bagaimana buruh mau bahagia kalau aturan mengenai karyawan kontrak itu bisa membuat dirinya dikontrak berulang-ulang seumur hidupnya, tanpa diangkat menjadi karyawan tetap,” kata Kahar.

“Hak-hak buruh yang direduksi atau dikurangi itulah yang membuat buruh sulit untuk merasa bahagia.”

Lebih lanjut, Kahar membantah tudingan Moeldoko yang menyebut buruh sebagai penolak tidak memahami substansi omnibus law UU Cipta Kerja secara menyeluruh.

Kahar menegaskan, kaum buruh memahami betul isi UU Cipta Kerja. Pasalnya, buruh masuk dalam tim teknis dalam pembentukan undang-undang tersebut.

“Pak Moeldoko tahu, buruh itu masuk dalam tim teknis bentukan pemerintah, di mana salah satu anggotanya adalah serikat buruh dan perwakilan dari pengusaha. Di tim teknis itu dibahas pasal per pasal, jadi detail,” ucapnya.

“Pasal ini usulan buruh apa, pasal itu usulan buruh apa, sehingga buruh tahu persis dengan pasal-pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja itu.”

Menurut Kahar, pandangan Moeldoko keliru terhadap kaum buruh. Buruh selama ini melakukan aksi unjuk rasa karena sadar ada hak-hak mereka yang hilang.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah agar Indonesia dapat mengikuti kompetisi di ranah global.

Menurut dia, UU Cipta Kerja akan mengubah wajah rakyat Indonesia menjadi bahagia, karena memiliki harga diri dan martabat.

“Wajah baru Indonesia adalah wajah rakyat. Wajah bahagia di mana kita punya harga diri, punya martabat,” kata Moeldoko dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (17/10/2020).

Salsa Sabrina

Recent Posts

Ghiffari Adha: Anak Muda Harus Jadi Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Timredaksi.com, Jakarta — Tokoh muda sekaligus Sekretaris DPD Bintang Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

17 hours ago

Integritas ” Oke ” Kolaborasi dan Sinergitas dengan Media ” Yess ” Slogan FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- FORSIMEMA-RI meluncurkan Kaos resmi ke Anggota sebagai atribut keanggotaan untuk bertugas di…

2 days ago

Plat Nomor Ditutup, Mobil Dinas Dishub DKI Jakarta Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Timredaksi.com, Jakarta – Sebuah video yang menperlihatkan mobil milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan plat…

5 days ago

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Timredaksi.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan…

6 days ago

Sinergi Lembaga Dakwah PBNU dan Ponpes Al Basyir Bogor, Perkuat Dakwah Gen Z di Era Digital

Timredaksi.com, Jakarta- Lembaga Dakwah PBNU kembali meneguhkan perannya dalam berkhidmat untuk menebarkan spirit dakwah kepada…

1 week ago

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

2 weeks ago