News

KPK Tahan Eks Pejabat Kemenag Tersangka Kasus Korupsi Rp 16 Miliar

Jakarta, Timredaksi.com – KPK menahan eks pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag), Undang Sumantri tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pada madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah (MA). KPK menyebut Undang ditahan terhitung mulai hari ini.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka USM selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

Karyoto mengatakan Udang akan langsung dijebloskan ke sel. Dia ditahan di rumah tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Diketahui, KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dengan menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka. KPK menduga total kerugian negara mencapai Rp 16 miliar.

“Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan USM (Undang Sumantri), Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag sebagai tersangka,” ujar Laode M Syarif, yang kala itu masih menjabat Wakil Ketua KPK, Senin (16/12/2019).

KPK menduga Undang terlibat dalam 2 kasus, yaitu korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs serta pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.

KPK sebelumnya juga sudah menjerat sejumlah tersangka dalam pusaran kasus ini pada 2017. Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, anggota Banggar DPR kala itu, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

Ketiga itu diketahui ‘bermain’ dalam proyek pengadaan Al-Quran tahap pertama tahun 2011, pengadaan Al-Quran tahap kedua tahun 2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs yang anggarannya ada di anggaran Kemenag tahun 2011. Para tersangka tersebut sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi. (Azzam/S:Detik.com)

Azzam Putra

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

8 hours ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

21 hours ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

2 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

5 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

5 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

6 days ago