Timredaksi.com – Penyidik KPK menyita satu unit vila beserta tanah seluas dua hektare di Sukabumi, Jawa Barat. Vila tersebut diduga milik Edhy Prabowo terkait suap ekspor benih lobster atau benur.
Villa mewah itu berlokasi di Kampung Sindang Lengo RT 03 RW 02 Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi itu sudah dua kali pindah tangan. Secara resmi dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tertulis nama Sugianto.
“Aset (yang disita) tanah dan bangunan seluas 2 hektar, kepemilikan lahan ini berdasarkan pengakuan para pihak aset ini dimiliki sejak Juli 2020. Yang disegel bangunan dan tanah terdiri dari dua sertifikat, atas nama Sugianto dimana pak Sugianto merupakan pembantu atau supir yang kerja di bapak Edhy Prabowo, pengakuan pak Sugianto begitu,” kata Camat Caringin, Anwari Kamis (18/2).
Anwari juga menjelaskan, penyitaan aset itu terkait dengan barang bukti tindak pidana korupsi atas nama Edhy Prabowo.
Sebelumnya KPK mendatangi sebuah villa mewah di Kampung Sindang Lengo RT 03 RW 02 Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. KPK kemudian memasang papan bertuliskan penyitaan. (Salsa/S/Detik.com)
Timredaksi.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen Indonesia akan pilihan produk yang semakin beragam,…
Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Nasional Bintang Muda Indonesia (BMI) bersama jajaran pengurus BMI DKI Jakarta…
Timredaksi.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada…
Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat gerak cepat penyelamatan satwa liar untuk…
Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung melakukan penyegelan di lokasi yang…
Timredaksi.com, Parepare - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) melakukan kunjungan kerja ke…