Timredaksi.com – Penyidik KPK menyita satu unit vila beserta tanah seluas dua hektare di Sukabumi, Jawa Barat. Vila tersebut diduga milik Edhy Prabowo terkait suap ekspor benih lobster atau benur.
Villa mewah itu berlokasi di Kampung Sindang Lengo RT 03 RW 02 Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi itu sudah dua kali pindah tangan. Secara resmi dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tertulis nama Sugianto.
“Aset (yang disita) tanah dan bangunan seluas 2 hektar, kepemilikan lahan ini berdasarkan pengakuan para pihak aset ini dimiliki sejak Juli 2020. Yang disegel bangunan dan tanah terdiri dari dua sertifikat, atas nama Sugianto dimana pak Sugianto merupakan pembantu atau supir yang kerja di bapak Edhy Prabowo, pengakuan pak Sugianto begitu,” kata Camat Caringin, Anwari Kamis (18/2).
Anwari juga menjelaskan, penyitaan aset itu terkait dengan barang bukti tindak pidana korupsi atas nama Edhy Prabowo.
Sebelumnya KPK mendatangi sebuah villa mewah di Kampung Sindang Lengo RT 03 RW 02 Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. KPK kemudian memasang papan bertuliskan penyitaan. (Salsa/S/Detik.com)
Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…
Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…
Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…
Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…
Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…
Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…