Timredaksi.com – Penyidik KPK menyita satu unit vila beserta tanah seluas dua hektare di Sukabumi, Jawa Barat. Vila tersebut diduga milik Edhy Prabowo terkait suap ekspor benih lobster atau benur.
Villa mewah itu berlokasi di Kampung Sindang Lengo RT 03 RW 02 Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi itu sudah dua kali pindah tangan. Secara resmi dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tertulis nama Sugianto.
“Aset (yang disita) tanah dan bangunan seluas 2 hektar, kepemilikan lahan ini berdasarkan pengakuan para pihak aset ini dimiliki sejak Juli 2020. Yang disegel bangunan dan tanah terdiri dari dua sertifikat, atas nama Sugianto dimana pak Sugianto merupakan pembantu atau supir yang kerja di bapak Edhy Prabowo, pengakuan pak Sugianto begitu,” kata Camat Caringin, Anwari Kamis (18/2).
Anwari juga menjelaskan, penyitaan aset itu terkait dengan barang bukti tindak pidana korupsi atas nama Edhy Prabowo.
Sebelumnya KPK mendatangi sebuah villa mewah di Kampung Sindang Lengo RT 03 RW 02 Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. KPK kemudian memasang papan bertuliskan penyitaan. (Salsa/S/Detik.com)
Timredaksi.com, Jakarta – Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan bahwa…
Timredaksi.com, Salatiga - Seminar Nasional bertema “Deep Learning dalam Pembelajaran di Sekolah” diselenggarakan oleh Fakultas…
Timredaksi.com, Mimika - Setelah melalui proses pencarian dan evakuasi yang berlangsung selama lebih dari 27…
Timredaksi.com, Jakarta - Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar…
Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,…
Timredaksi.com, Jakarta – Spanyol semakin populer sebagai destinasi wisata muslim dunia. Negara yang dikenal dengan…