Timredaksi.com – Penyidik KPK menyita satu unit vila beserta tanah seluas dua hektare di Sukabumi, Jawa Barat. Vila tersebut diduga milik Edhy Prabowo terkait suap ekspor benih lobster atau benur.
Villa mewah itu berlokasi di Kampung Sindang Lengo RT 03 RW 02 Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi itu sudah dua kali pindah tangan. Secara resmi dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tertulis nama Sugianto.
“Aset (yang disita) tanah dan bangunan seluas 2 hektar, kepemilikan lahan ini berdasarkan pengakuan para pihak aset ini dimiliki sejak Juli 2020. Yang disegel bangunan dan tanah terdiri dari dua sertifikat, atas nama Sugianto dimana pak Sugianto merupakan pembantu atau supir yang kerja di bapak Edhy Prabowo, pengakuan pak Sugianto begitu,” kata Camat Caringin, Anwari Kamis (18/2).
Anwari juga menjelaskan, penyitaan aset itu terkait dengan barang bukti tindak pidana korupsi atas nama Edhy Prabowo.
Sebelumnya KPK mendatangi sebuah villa mewah di Kampung Sindang Lengo RT 03 RW 02 Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. KPK kemudian memasang papan bertuliskan penyitaan. (Salsa/S/Detik.com)
Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…
Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…
Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…
Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…
Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…