Featured

Komentar Pembaca Dianggap Menghina, Situs Malaysiakini Kena Denda Rp 1,74 M

imredaksi.com – Pengadilan tertinggi Malaysia hari Jumat (19/2) memutuskan bahwa portal berita “Malaysiakini” bertanggung jawab atas komentar yang diposting pembaca di situsnya dan dianggap melecehkan pengadilan. Putusan tersebut menilai bahwa lima komentar yang diposting pembaca di situs internet Malaysiakini dapat “merusak kepercayaan publik” terhadap lembaga peradilan di negara itu.

Malaysiakini diperintahkan untuk membayar denda 500.000 ringgit, atau sekitar 1,74 miliar rupiah, sampai minggu depan. Denda itu lebih dua kali lipat dari apa yang awalnya menjadi tuntutan jaksa. Portal berita Malaysiakini kemungkinan tidak akan dapat mengajukan banding lagi atas putusan itu, karena kasus tersebut sudah disidangkan di pengadilan tertinggi.

Majelis hakim di pengadilan federal itu memutuskan dengan suara enam banding satu bahwa outlet media bertanggung jawab sepenuhya atas apa yang ada di situs internet mereka, termasuk apa yang diposting di bagian komentar atau tanggapan.

Kasus ini diajukan tahun lalu oleh kejaksaan, yang menuduh Malaysiakini dan pemimpin redaksinya Steven Gan telah melakukan penghinaan terhadap lembaga peradilan karena lima komentar yang diposting pembaca di situsnya. Ketika itu, kejaksaan menuntut sanksi denda setinggi 200 ribu ringgit.

Kena sanksi denda karena komentar pembaca

Hakim Rohana Yusuf, yang membacakan putusan, mengatakan bahwa kasus tersebut akan “menarik perhatian dunia,” yang menurut dia akan melayangkan tuduhan bahwa putusan itu akan “mengancam kemerdekaan media.”

Namun dia menekankan, “sementara kebebasan berpendapat dan berekspresi dilindungi oleh konstitusi federal, itu harus dilakukan… dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum… dan hukum tidak menolerir penghinaan terhadap pengadilan karena itu merusak sistem peradilan.”

Dia mengatakan komentar yang diposting di situs itu “tercela” dan melibatkan “tuduhan korupsi yang tidak terbukti dan tidak benar.”

Setelah menjatuhkan sanksi denda, pengadilan federal dalam putusannya menyatakan pemimpin redaksi Steven Gan tidak bersalah atas pelanggaran tersebut.

Ujian bagi kebebasan pers di Malaysia

Kasus ini tahun lalu mendapat sorotan luas karena dilihat sebagai ujian terhadap kebebasan pers dan media di Malaysia. Usai pembacaan putusan, pemimpin redaksi Malaysiakini Steven Gan mengatakan wartawan tidak boleh “menyerah” dalam menghadapi apa yang disebutnya “pelecehan kebebasan pers” oleh pemerintahan Muhyiddin Yassin.

“Ini akan berdampak mengerikan pada pembahasan masalah publik di negara ini, dan memberikan pukulan telak pada kampanye kami untuk memerangi korupsi,” kata Steven Gan menyusul putusan tersebut. Kelompok hak asasi mengatakan, kebebasan berbicara dan kebebasan pers di bawah perdana menteri baru Muhyiddin Yassin makin diawasi dan dibatasi.

Malaysiakini.com adalah portal berita online yang merilis berita dalam bahasa Inggris, Melayu, Cina dan Tamil dan dikenal sebagai outlet media yang berjuang untuk kemerdekaan pers di Malaysia. Malaysiakini adalah salah satu situs web yang sering melaporkan skandal korupsi yang biasanya tidak disentuh diangkat oleh media Malaysia yang lain. (Slsa/S/Detik.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Menhut Raja Juli: Penindakan Perusahaan Terlibat Karhutla Tak akan Berhenti

Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…

17 hours ago

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah dalam Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…

3 days ago

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…

4 days ago

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

6 days ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

1 week ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

1 week ago