News

Kisruh Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat dengan Bawahan Terkait Penerapan Aturan

Timredaksi.com, Jakarta – Kisruh di Suku Dinas Perhubungan DKJ Jakarta Pusat antara Kasudin Wildan Anwar dan bawahannya terkait penerapan aturan menjadi bukti nyata akan dampak negatif dari kepemimpinan yang kurang efektif. Pada intinya, konflik ini mencerminkan pentingnya keselarasan antara kebijakan dan pelaksanaan di lapangan, yang jika tidak terjaga dengan baik dapat mengakibatkan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam penerapan hukum serta pelayanan kepada masyarakat.

Pemimpin merupakan sosok sentral dalam sebuah organisasi atau dinas yang memiliki peran penting. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak pemimpin yang tidak mampu memenuhi kriteria yang diharapkan. Kualitas pemimpin yang rendah dapat berdampak negatif bagi organisasi dan individu yang terlibat.

Ketidakberhasilan dalam sebuah organisasi atau dinas sering dikaitkan dengan kinerja tim yang tidak maksimal, padahal bisa saja terjadi kesalahan yang ada di dalamnya. Kepemimpinan yang buruk sering kali tidak disadari oleh pemimpin itu sendiri. Padahal, ini menjadi preseden buruk yang akan berdampak pada sebuah organisasi atau dinas terkait secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, banyak terjadi ketidaksinkronan antara kebijakan dan praktek keputusan di lapangan. Sebuah kebijakan harusnya didukung dengan keputusan yang ada sehingga tidak terjadi pro kontra di antara para pejabat dalam mengambil tindakan, apalagi hal ini menyangkut kepentingan masyarakat.

Salah satu contoh adalah, Ketidaksesuaian dalam mengelola situasi seperti pengandangan mobil yang tidak laik jalan karena KIR habis adalah contoh konkret dari masalah yang timbul akibat kurangnya koordinasi dan komunikasi antara pimpinan dan staf lapangan. Kasudin Wildan Anwar dikritik karena mengambil keputusan untuk mengeluarkan mobil yang telah dikandangkan tanpa memberitahu bawahan, yang seharusnya melalui prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).

Menurut salah satu narasumber dari Suku Dinas Jakarta Pusat ,Hal ini menunjukkan bahwa kesenjangan antara pimpinan dan bawahan tidak hanya merugikan efisiensi operasional, tetapi juga dapat merugikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut. Dalam konteks hukum, tindakan semacam ini dapat memunculkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dalam penegakan aturan.

“Ketika tim lapangan mengandangkan mobil yang tidak laik jalan, Kasudin Jakarta Pusat Wildan Anwar malah justru mengeluarkan mobil yang sudah dikandangkan tanpa adanya pemberitahuan ke bawahan. Padahal ada prosedur untuk pengeluaran mobil yang sudah dikandangkan,” ungkap narasumber tersebut.

Jika mobil tidak diuji KIR atau melanggar lalu lintas, maka bisa berpotensi menerima sanksi sesuai ketentuan hukum. Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ini dilema kita di lapangan. Ketika kita sudah menindak pelanggaran yang dilakukan masyarakat, namun di sisi lain atasan kita membebaskan kendaraan tersebut padahal sudah dikandangkan. Lalu apa fungsi kita yang sudah bekerja kepanasan di jalanan?” ujar narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Ia berharap, dalam menghadapi situasi ini, penting bagi para pejabat terkait untuk mengambil langkah-langkah yang jelas dan transparan, serta memastikan bahwa kebijakan yang ditetapkan diimplementasikan dengan konsisten dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Ini bukan hanya masalah tata kelola internal, tetapi juga mengenai menjaga integritas dan otoritas dari suatu lembaga publik. Semoga kejadian ini bisa menjadikan pelajaran supaya tupoksi pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan aturan yang ada, tidak bekerja seenaknya saja,” pungkasnya.

Sementara itu, KAOP Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Haryo Bagus ketika hendak dikonfirmasi terkait kejadian ini melalui WhatsApp dan telepon tidak diangkat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban pasti terkait dengan kejadian ini.

Salsa Sabrina

Recent Posts

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago

Pegadaian Resmikan The Gade Creative Lounge di IPB University

Timredaksi.com, Bogor – PT Pegadaian kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan melalui program Tanggung…

3 weeks ago