News

Ketua KPU Kabupaten Bogor: Taruna STIN Milki Hak Pilih Sesuai UU dan Peraturan KPU

Timredaksi.com, Bogor – Taruna Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) secara sah memiliki hak pilih yang diatur sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia.

Pernyataan tersebut merespons beredarnya video pendek yang menyebut adanya mobilisasi taruna-taruni STIN dalam memilih pada Pemilu 2024.

“Terkait hak milih Taruna STIN, mereka memiliki hak pilih sesuai UU dan peraturan KPU. Karena itu kami pihak KPU Kabupaten Bogor menyerahkan formulir hak pindah memilih kepada mahasiswa STIN”, tegas Muhammad Adi Kurnia.

Ketua KPU Kabupaten Bogor menyebut Taruna STIN telah melengkapi dokumen asli dari lembaga STIN terkait surat tugas, sehingga mereka dipastikan dapat memiliki hak pilih.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2024 pihak STIN telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bogor untuk mengajukan Pindah Memilih Taruna STIN yang semula terdata di wilayah tempat tinggal masing – masing, pindah ke wilayah Kabupaten Bogor karena mereka sedang tugas belajar.

Hal tersebut telah sesuai berdasarkan surat Ketua KPU kepada Ketua KPU Kabupaten/ Kota nomor : 695/PL.01-SD/14/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri.

Atas dasar tersebut, maka pengajuan pindah memilih Taruna STIN sebanyak 1.020 dinyatakan sah oleh KPU Kabupaten Bogor pada 12 Februari 2024.

Dengan demikian, Taruna STIN memiliki hak pilih dan sudah melaksanakan pencoblosan pada 14 Februari 2024 di TPS yang telah ditentukan oleh pihak KPU Kabupaten Bogor.

Sementara itu, dalam klarifikasinya, pihak STIN menegaskan bahwa mereka hanya melaksanakan hak konstitusional dan menggunakan hak pilihnya, bukan melakukan operasi intelijen seperti yang dituduhkan.

Pihak KPU dan Bawaslu Bogor juga telah memperbolehkan dan tidak mempermasalahkan proses pindah domisili yang dilakukan oleh taruna-taruni STIN, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan pihak STIN.

Maka dari itu, tuduhan mobilisasi Taruna STIN pada Pemilu 2024 merupakan hoaks dan fitnah yang sangat tidak berdasar.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago