News

Kepala UP PKB Pulogadung: Mau Selamat, Lakukan Uji Kir Berkala

Timredaksi.com, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas seringkali disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak laik jalan. Untuk mencegah hal ini terjadi, penting bagi pemilik kendaraan umum dan kendaraan barang untuk melakukan Uji KIR secara berkala. Uji KIR bertujuan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan aman untuk digunakan di jalan raya.

Selain menjaga keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya, melakukan Uji KIR juga memberikan sejumlah manfaat bagi pemilik kendaraan.

Pihak berwenang juga terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan raya. Kendaraan yang kedapatan tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan bermotor (STUK) dalam bentuk Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-E) atau tidak lolos Uji KIR akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa tilang atau penahanan/stop operasi kendaraan.

Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya. Sejak diberlakukannya sistem pendaftaran online dan pengurangan birokrasi, jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR mengalami peningkatan signifikan.

Kepala UP PKB Pulogadung Edy Sufa’at menjelaskan, UP PKB Pulogadung telah dilengkapi dengan peralatan uji yang modern dan petugas yang kompeten. Hal ini bertujuan untuk memastikan hasil uji KIR yang akurat dan sesuai dengan standar yang berlaku.

“Hal ini untuk memfasilitasi supaya kendaraan laik jalan sehingga resiko-resiko kecelakaan di jalan dapat dicegah,” terangnya, Jumat (2/8/2024).

Ia juga menyebut, dengan adanya pendaftaran uji kir online, masyarakat dapat melakukan pendaftaran dari rumah secara online. Selain itu, masyarakat juga dapat memantau hasil uji kir secara real-time.

“Kami berharap dengan adanya sistem uji kir online, masyarakat akan lebih mudah dan praktis dalam melakukan uji kir. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan uji kir.” terang Edy.

Ia juga menyebutkan bahwa, kendaraan yang tidak melakukan uji kir lebih dari 2 kali masa uji maka kendaraan tersebut akan dihapus dari daftar kendaraan wajib uji (diblokir) sebagai mana dituangkan dalam PM 19 Tahun 2021, sedangkan untuk mengaktifkan kembali sebagai kendaraan wajib uji maka pemilik kendaraan wajib menghadirkan kendaraan saat melakukan buka blokir uji Kir.

“Kami berharap dengan adanya peraturan penghapusan data kendaraan wajib uji yang tidak melakukan uji berkala sesuai ketentuan maka masyarakat dapat segera melakukan uji kir kendaraannya tepat waktu, apalagi sampai telat lebih dari dua kali masa Uji kir. Hal ini sangat penting untuk memastikan keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

10 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

2 days ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago