News

Kemendagri Lakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik

Timredaksi.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) melakukan penandatanganan berita acara serah terima penyaluran bantuan keuangan partai politik. Kali ini, penandatanganan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pol & PUM Kemendagri Bahtiar bersama Bendahara Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Totok Daryanto. Agenda itu berlangsung di Rumah PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Dalam sambutannya, Bahtiar menjelaskan, Indonesia memiliki sistem kepartaian yang relatif baik dan cukup kuat. Realitas tersebut diyakini bakal meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia menjadi lebih andal. Terlebih lagi, partai politik juga disebutkan di dalam konstitusi.

“Kalau negara ini mau konsisten sebagai negara demokrasi, maka partai politik ini juga harus juga sehat. Jadi ibaratnya, negara ini berhenti juga sebagai negara demokrasi, kalau partai politik ini bubar,” ujar Bahtiar dalam acara Silaturahmi dan Ramah Tamah serta Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik tersebut.

Karena itu, tambah Bahtiar, partai politik perlu didukung dan diperkuat. Salah satunya melalui pengalokasian pendanaan. Dirinya melanjutkan, dukungan pendanaan bagi partai politik telah diupayakan berbagai pihak. Hal ini sebagai ikhtiar dalam memacu kualitas demokrasi bagi negara. Selain itu, juga bakal mendorong peningkatan kualitas pendidikan politik di Indonesia.

Bahtiar melanjutkan, dukungan pendanaan bagi partai politik diberikan guna memacu sistem kepartaian yang sehat di Indonesia. Sebab, langkah itu dapat membantu partai dalam menyiapkan proses, sekaligus kaderisasi politik, yang nantinya akan berpartisipasi dalam pesta demokrasi di Indonesia.

“Kalau negara ini mau selamat demokrasinya (mari) perbaiki partai politik. Caranya? Ya perbaiki pendanaannya,” tandasnya.

Adapun bantuan keuangan partai politik tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 12 huruf K Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Aturan ini menyebutkan, partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Azzam Putra

Recent Posts

Azas Tigor Nainggolan Usulkan Parkir Adaptif di Cawang Bisa Selamatkan UMKM dan Kurangi Kemacetan

Timredaksi.com, Jakarta – Analis kebijakan transportasi dan perkotaan Azas Tigor Nainggolan mengusulkan penerapan kebijakan parkir…

20 hours ago

‎Peby Anggi Pratama: RAKERCAB Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Pengusaha Muda di Palembang

Timredaksi.com, Palembang – Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Kota Palembang menggelar Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)…

2 days ago

Lanjutkan Program MBG, Publik Apresiasi Efisiensi Anggaran & Tata Kelola MBG

Timredaksi.com, Jakarta - Dukungan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilanjutkan terus disuarakan oleh…

2 days ago

Ketum FORSIMEMA-RI Mengapresiasi dengan Rute Baru Penerbangan Wakatobi – Bali

Timredaksi.com, Jakarta - Keren... ini adalah kabar baik yang sangat dinantikan masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya…

3 days ago

Generasi Z dan Moderasi Beragama: Antara Tantangan Digital dan Harapan Masa Depan

Timredaksi.com, Jakarta - Di era digital, Generasi Z menjadi kelompok yang paling dekat dengan teknologi…

3 days ago

Dari Palembang, AMPHURI Serukan Kolaborasi Pemerintah dan Asosiasi Demi Kemajuan Haji dan Umrah

Timredaksi.com , Palembang — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menggelar Musyawarah…

4 days ago