Ekonomi

Kemenaker Gelar FGD Tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Tidak Penerima Upah Perlindungan Bagi Pekerja Ojeg Online

Timredaksi.com, Bekasi – Bidang Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jawa Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk”Perlindungan Bagi Pekerja Ojeg Online di Hotel Merapi Merbabu Bekasi, Rabu (28/5/24).

Acara ini dihadiri Hadir sebagai pembicara ketua MPO KSBSI Dr.Rekson,SE. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Ibu Dr. Eugenia Mardanugraha, S.Si., M.E.Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), Kementrian Koperasi UMKM Bapak M.Nur, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Dalam acara ini juga di hadiri oleh peserta dari Komunitas Ojek Online MAXIM, Jalur DKI, Aliansi Ojol Indonesia, Komunitas Gojek Jalanan, Komunitas Kuda Liar, Komunitas Ojek Jalanan, Ojek Online Jakarta Utara, Komunitas Maluku Online Nusantara dan Go Driver Bekasi. di berbagai titik di Jabodetabek. Mereka diharapkan bisa ikut memberi saran dan masukan para pihak mencari jalan keluar. FGD juga digelar untuk menyusun alur pelaksanaan kerja dan dampak hukum pengemudi online roda dua dan empat dari aspek ketenagakerjaan., terutama dari pengalaman dan ragam masalah di lapangan.

Ketua MPO KSBSI Rekson Silaban menawarkan gagasan dalam mengurai masalah pekerja ini.

Disebutkan, sesuai pasal 53 (1) UU 13/2003, Syarat Sah Perjanjian Kerja apabila memenuhi unsur:
a. Kesepakatan kedua belah pihak;
b. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan lukuny
c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.

Dari ketentuan di atas,”pekerja platform bisa memiliki perjanjian kerja dengan pemilik
aplikasi, walau tidak dalam posisi sebagai pekerja regular”.

Ada lima pilihan regulasi yang bisa dipilih Indonesia
-melindungi platform dengan membuat sebuah regulasi khusus untuk platfrom. Untuk menutup 20 ketimpangan regulasi
-memperluas definisi konvensional pekerja dan pemberi kerja, supaya jangan menghalangi adanya perlindungan kerja platform ojek
-menetapkan platform sebagai pekerja bebas sesuai kategori UU Statistik
-membuat pekerja ojek sebagai pekerja out sourching
-melindungi pekerja melalui perjanjian kerja bersama (PKB) antara serikat pekerja ojek dengan aplikator

Dirinya berharap pekerja Ojek Online bisa masuk dalam perlindungan BPJS Jaminan Sosial. ***

Salsa Sabrina

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago