Ekonomi

Kemenaker Gelar FGD Tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Tidak Penerima Upah Perlindungan Bagi Pekerja Ojeg Online

Timredaksi.com, Bekasi – Bidang Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jawa Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk”Perlindungan Bagi Pekerja Ojeg Online di Hotel Merapi Merbabu Bekasi, Rabu (28/5/24).

Acara ini dihadiri Hadir sebagai pembicara ketua MPO KSBSI Dr.Rekson,SE. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Ibu Dr. Eugenia Mardanugraha, S.Si., M.E.Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), Kementrian Koperasi UMKM Bapak M.Nur, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Dalam acara ini juga di hadiri oleh peserta dari Komunitas Ojek Online MAXIM, Jalur DKI, Aliansi Ojol Indonesia, Komunitas Gojek Jalanan, Komunitas Kuda Liar, Komunitas Ojek Jalanan, Ojek Online Jakarta Utara, Komunitas Maluku Online Nusantara dan Go Driver Bekasi. di berbagai titik di Jabodetabek. Mereka diharapkan bisa ikut memberi saran dan masukan para pihak mencari jalan keluar. FGD juga digelar untuk menyusun alur pelaksanaan kerja dan dampak hukum pengemudi online roda dua dan empat dari aspek ketenagakerjaan., terutama dari pengalaman dan ragam masalah di lapangan.

Ketua MPO KSBSI Rekson Silaban menawarkan gagasan dalam mengurai masalah pekerja ini.

Disebutkan, sesuai pasal 53 (1) UU 13/2003, Syarat Sah Perjanjian Kerja apabila memenuhi unsur:
a. Kesepakatan kedua belah pihak;
b. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan lukuny
c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.

Dari ketentuan di atas,”pekerja platform bisa memiliki perjanjian kerja dengan pemilik
aplikasi, walau tidak dalam posisi sebagai pekerja regular”.

Ada lima pilihan regulasi yang bisa dipilih Indonesia
-melindungi platform dengan membuat sebuah regulasi khusus untuk platfrom. Untuk menutup 20 ketimpangan regulasi
-memperluas definisi konvensional pekerja dan pemberi kerja, supaya jangan menghalangi adanya perlindungan kerja platform ojek
-menetapkan platform sebagai pekerja bebas sesuai kategori UU Statistik
-membuat pekerja ojek sebagai pekerja out sourching
-melindungi pekerja melalui perjanjian kerja bersama (PKB) antara serikat pekerja ojek dengan aplikator

Dirinya berharap pekerja Ojek Online bisa masuk dalam perlindungan BPJS Jaminan Sosial. ***

Salsa Sabrina

Recent Posts

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

4 days ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

4 days ago

Advokat Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital

Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…

4 days ago

Integritas MA lagi Trend.Pimpinan MA segera wujudkan Integritas dalam penyelesaian konflik lahan Luwuk Sulteng, Pesan Ketum FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…

6 days ago

Menteri Ekraf Lantik Jajaran Pejabat Kemenekraf, Tegaskan Jaga Integritas dan Loyalitas

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…

7 days ago

Badilum Gelar Bimtek Evaluator Penilaian ZI, Tekankan Integritas Harga Mati

Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju…

2 weeks ago