Agama

Kemenag: UU Ciptaker Beri Kemudahan Pelaku Usaha Umrah dan Haji Khusus

Jakarta, Timredaksi.com – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan ada sejumlah kemudahan yang diatur Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudahan itu termasuk dalam sektor keagamaan, yaitu praktik usaha perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

“Ada beberapa kemudahan yang nanti akan dirasakan oleh para pelaku usaha bidang umrah dan haji khusus sehubungan disahkannya UU Cipta Kerja,” terang Arfi saat berbicara dalam kegiatan Serap Aspirasi implementasi UU Cipta Kerja di Bandung, Senin (07/12).

 

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini sudah berlangsung tiga kali. Sebelumnya, Serap Aspirasi digelar di Surabaya dan Semarang.

Menurut Arfi, beberapa kemudahan yang diatur antara lain penghapusan keharusan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata. Kemudahan lainnya, penyederhanaan persyaratan sebagai PPIU.

“UU Cipta Kerja juga beri kemudahan dalam akreditasi. Akreditasi PPIU dan PIHK yang selama ini diharuskan setiap tiga tahun sekali, menjadi lima tahun sekali,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Arfi, kemudahan yang diberikan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, pelindungan jemaah, serta peningkatan dan penekanan aspek pengawasan. Penyelenggaraan umrah dan haji khusus termasuk usaha dengan risiko tinggi sehingga memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin. “Hal ini sudah direview oleh tim RBA (Risk Based Approach) Menko Perekonomian dan telah dibahas dengan para pelaku usaha/asosiasi,” tegasnya.

Arfi mengaku pihaknya saat ini tengah menyusun regulasi turunan dari UU Cipta Kerja. Di sektor keagamaan umrah dan haji khusus ini, ada dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang harus disusun, yaitu: RPP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan (NSPK / Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), dan RPP tentang Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus dan Umrah (PIHKU).

“RPP NSPK dilakukan pengaturannya bersamaan dengan seluruh sektor perizinan yang lain. Sedangkan RPP PIHKU mengatur tentang umrah dan haji khusus,” jelas Arfi.

“Saat ini Kemenag fokus dan serius dalam menyerap aspirasi publik sebagai bahan penyusunan RPP,” tandasnya. (Salsa)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Perkuat Ekosistem Bank Sampah, Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Konsolidasi Pengurus FORSEPSI Periode 2026–2027

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian Kantor Wilayah VIII Jakarta 1 memperkuat sinergi pengelolaan sampah berkelanjutan…

2 days ago

Pidato di Assisi, Gagasan Diplomasi Agama Menag Raih Didukung Pemimpin Agama Dunia

Timredaksi.com, Jakarta - Gagasan Menteri Agama Republik Indonesia yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin…

3 days ago

Pilkades Cibaregbeg, Sabki Resmi Dapat Nomor Urut 1

  CIANJUR - Kader Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Cibeber, Sabki, secara resmi mengantongi nomor…

3 days ago

Rugikan Warga, Pabrik Ban Bekas di Cianjur Abaikan Sanksi

  CIANJUR - Aktivitas pengolahan ban bekas milik PT Aurora Eco Teknik Indonesia di Desa…

3 days ago

Soroti Kasus Perundungan, Vera Novia Audiensi dengan Kapolres Purwakarta

  PURWAKARTA - Vera Novia menggelar pertemuan silaturahmi bersama Kapolres Purwakarta guna membahas strategi penguatan…

4 days ago

Dukung Atlet Porprov XV Jabar, Disdikpora Cianjur Himpun Dana Rp 32,5 Juta

  CIANJUR - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Cianjur secara resmi menyerahkan dana bantuan…

4 days ago