Ekonomi

Kemenag Harap Baznas Tingkatkan Sinergi dengan Pemda dalam Pengentasan Kemiskinan

Jakarta, Timredaksi.com – Kementerian Agama melalui Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf berharap adanya peningkatan sinergi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) daerah dengan Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam mengentaskan kemiskinan. Pengentasan kemiskinan merupakan langkah nyata dalam menggapai masyarakat sejahtera sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang.

“Kementerian Agama mendukung langkah nyata konsolidasi dalam hal kepengurusan program hibah bagi BAZNAS dan standar pengawasan keuangan dana hibah dan dana zakat yang telah dikelola BAZNAS. Sehingga BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugasnya dan bersinergi dengan pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat duafa dan mustahik,” terang Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor dalam Focus Group Discussion (FGD) Publikasi Indeks Kepatuhan Syariah di Jakarta, Senin (14/12/20).

Dukungan pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan melalui optimasi dana zakat dan wakaf ini juga disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan. Pihaknya berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi bersinergi dengan BAZNAS daerahnya masing-masing.

“Bagi BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota diperbolehkan mendapatkan hibah dari pemerintah daerah setiap tahunnya. Hibah diperbolehkan bagi gaji pengurus BAZNAS asalkan pengurus tersebut bukan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Begitu pula dalam hal pengajuan hibah yakni paling lambat bulan April tahun sebelumnya,” tutur Horas yang didaulat sebagai Pemateri dalam FGD Publikasi Indeks Kepatuhan Syariah.

Pihaknya memberikan contoh langkah nyata dari Pemerintah Daerah dengan membuat peraturan pemotongan zakat secara langsung dari gaji yang diberikan kepada aparatur sipil negara.

“Adapun untuk aturan terkait zakat ASN Pemerintah Daerah apabila peraturan daerah mengenai kewajiban zakat belum dapat terdaftar di Ditjen Otonomi Daerah, Kemenag dan Kemendagri dapat membuat surat keputusan bersama sebagai dasar hukum untuk pemotongan gaji,” tegasnya.

Focus Group Discussion (FGD) Publikasi Indeks Kepatuhan Syariah dilaksanakan secara offline di Jakarta dan virtual melalui zoom meeting. Hadir dalam diskusi tersebut perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat Nasional.  (Intan)

Intan

Recent Posts

Himbara Bernilai Rp1.100 Triliun, Presiden Dorong Manfaat Lebih Besar untuk Rakyat

Timredaksi.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya peran strategis Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)…

7 hours ago

Kepengurusan Baru Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Sah Secara Hukum, Ini Susunan Lengkapnya

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hukum resmi mengakui perubahan kepengurusan Yayasan Bangun Ekosistem Bahari. Dengan legalitas…

1 day ago

Polres Bengkalis: Tidak ada Ruang Bagi Penyelundup, Bagong Akui Kegiatan Impornya Setor Pajak

Timredaksi.com, BENGKALIS (RIAU)- Polres Bengkalis menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan barang ilegal…

2 days ago

BNN DAN KEMKOMDIGI BERSINERGI TINGKATKAN PENGAWASAN KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG DIGITAL

Timredaksi.com, Jakarta - Seiring berkembangnya teknologi informasi, modus operandi kejahatan narkotika turut berevolusi dengan memanfaatkan…

3 days ago

Perkuat Infrastruktur Desa Adat dan Warisan Budaya Bali, ASDP Gelontorkan Bantuan Rp1 Miliar*

Timredaksi.com, Bali -- Di tengah derasnya arus modernisasi, desa adat tetap menjadi jantung kehidupan masyarakat…

5 days ago

Menkomdigi: Pemerintah Terbuka pada Aspirasi, Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengajak masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui…

5 days ago