Ekonomi

Kejagung Lakukan Terobosan Strategi Peningkatan Kompetensi SDM Secara Kolaboratif Melalui Pendekatan Interdisipliner Ilmu

Jakarta, Timredaksi.com – Sebagai bagian dari 6 (enam) area perubahan dalam Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI. Penataan Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Kejaksaan RI. menargetkan meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada satuan kerja / unit kerja pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Biro Kepagawaian sebagai bagian dari Jaksa Agung Muda Pembinaan, mempunyai tanggung jawab besar untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada satuan kerja / unit kerja pembangunan zona integritas menuju WBK / WBBM yang merupakan tujuan dari Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI.

Oleh karena itu, Kepala Biro Kepegawaian Katarina Endang Sarwestri, SH. MH. sebagai penanggung jawab pembinaan kepegawaian Kejaksaan RI. pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I menawarkan proyek perubahan dengan judul “Strategi Peningkatan Kompetensi SDM Kejaksaan RI Secara Kolaboratif Melalui Pendekatan Interdisipliner Ilmu”

Menurut Kepala Biro Kepegawaian, strategi peningkatan kompetensi SDM Kejaksaan RI perlu diaplikasi secara tepat dengan mempertimbangkan keterpaduan antara visi, misi, strategi organisasi dan strategi SDM berbasis kompetensi (Competency Based Human Resource Management). Pendekatan yang tepat dalam mengembangkan SDM adalah pembelajaran organisasional yaitu melalui pengelolaan pengetahuan (Knowledge Management). Peran Knowledge Management (KM) salah satu bentuknya adalah berbagi pengetahuan (knowledge sharing) dimana proses ini menyasar pemerolehan pengetahuan dari dalam dan luar organisasi melalui pembelajaran kolaboratif.

Proyek perubahan ini adalah salah satu Knowledge Management (KM) yang bertujuan untuk mengatasi hambatan pengembangan kompetensi yang saat ini dilakukan secara parsial sehingga pelatihan akan didorong berbasis virtual yang memudahkan Jaksa dan organ Kementrian / Lembaga lain bersinergi sehingga dapat mengikuti pelatihan sesuai dengan kebutuhannya.

Formulasi ini tidak terlepas dari milestone jangka pendek, menengah dan panjang yang akan menjangkau tidak hanya kompetensi Jaksa, tetapi pegawai pada jabatan lainnya di lingkungan Kejaksaan RI sehingga memberikan manfaat secara internal dalam peningkatan kompetensi, kualitas pekerjaan yang terukur, berkurangnya laporan pengaduan sehingga menunjang peningkatan Indeks Profesionalitas. Parameter manfaat eksternal yang diperoleh adalah terpenuhinya rasa keadilan, pencegahan korupsi dan terbentuknya ekosistem penegakan hukum yang saling melengkapi sehingga akan terwujud penanganan perkara berkualitas dalam community of practise guna mendorong aksi pencegahan korupsi di komunitas Kementerian / Lembaga dan Badan Hukum.

Peningkatan kompetensi SDM Kejaksaan RI yang disasar oleh Katatrina Endang Sarwestri, SH. MH. dalam proyek perubahan yang ditawarkan berfokus pada upaya peningkatan kompetensi jabatan fungsional Jaksa, karena menurutnya tugas dan peran Jaksa sebagai penegak hukum berkorelasi dengan perwujudan kelembagaan hukum yang mapan melalui penegakan hukum yang profesional (Agenda Ke-7 Pembangunan RPJMN IV Tahun 2020-2024).

Strategi peningkatan kompetensi Jaksa secara kolaboratif, ditujukan untuk mengatasi hambatan pengembangan kompetensi yang saat ini dilakukan secara parsial. Upaya kolaboratif yang saat ini sudah dilakukan hanya menempatkan stakeholder K/L/Badan Hukum sebagai narasumber.Padahal dengan adanya kerjasama yang telah terjalin antara Kejaksaan RI dan beberapa Kementerian/Lembaga maupun Badan Hukum lainnya, seharusnya dapat dioptimalkan melalui strategi kolaborasi dengan bentuk community of practice. Dimana K/L atau Badan Hukum yang berkenaan dengan kemampuan teknis pengungkapan suatu perkara pidana/korupsi dapat memberikan materi pelatihan teknis yang bersifat interdisipliner ilmu untuk Jaksa sebagai bekal untuk pengungkapan suatu perkara pidana.

2

Sedangkan disisi yang lain, K/L atau Badan Hukum sebagai stakeholder juga mendapat kesempatan untuk mendapatkan Sharing Knowledge agar pelaksanaan tugasnya sesuai dengan koridor hukum (pencegahan korupsi). Hal tersebut diharapkan dapat mewujudkan suatu ekosistem penegakan hukum yang baik.

Proyek perubahan yang akan dilaksanakan juga disesuaikan dengan kebutuhan pada era new normal saat ini, dimana pelatihan akan didorong berbasis virtual serta penyediaan sistem informasi yang memudahkan Jaksa dapat mengikuti pelatihan sesuai dengan kebutuhannya.(K.3.3.1)

Hamizan

Recent Posts

Raih Penghargaan Maritime Fleet Reliability dari The Iconomics, PT PELNI Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Brand Equity Berbasis Trust

Timredaksi.com, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI kembali meraih apresiasi bergengsi…

1 day ago

Seminar Nasional Soroti Komitmen Prof. Abdul Mu’ti Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Timredaksi.com, Jakarta - Upaya mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua menjadi perhatian dalam seminar nasional bertajuk…

2 days ago

Turnamen Mancing Empang HUB 4 Oktober 2026: Ruang Temu Komunitas Pemancing

Timredaksi.com, Tangerang Selatan – Buat sebagian orang, mancing masih dianggap kegiatan santai sekadar pengisi waktu…

5 days ago

JURTIM FEST 2026, Keputusan Juara Diubah Mendadak, Orang Tua Peserta Lomba Marawis Kecewa Berat & Sesalkan Sikap Juri

Timredaksi.com, Jakarta - Perubahan hasil juara secara mendadak dalam lomba marawis antar‑sekolah yang diselenggarakan UMKM…

6 days ago

Dari Data Menjadi Pemahaman: Perjalanan Muhammad Faris Ulul Azmi Mengedukasi Investor Pemula

Timredaksi.com, Jakarta — Akses terhadap edukasi pasar modal yang mudah dipahami menjadi kebutuhan penting di…

7 days ago

Perkuat Perlindungan Satwa dari Karhutla, Menhut Raja Antoni: Mereka Tak Bisa Minta Tolong

Timredaksi.com, Sumsel - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menegaskan perlindungan satwa liar menjadi bagian penting…

1 week ago