News

Kebijakan Pembebanan Biaya Pemulihan Lingkungan Hidup

Kebijakan Pembebanan Biaya Pemulihan Lingkungan Hidup

Oleh : Dede Farhan Aulawi (Pemerhati Hukum)

Setiap orang atau perusahaan pada dasarnya diperbolehkan melakukan berbagai aktivitas ekonomi (produksi) sesuai dengan bidang keahlian dan peminatannya masing – masing, sepanjang memiliki izin yang dikeluarkan oleh instansi yang terkait.

Namun faktanya tidak sedikit dalam praktek operasionalnya, aktivitas ekonomi tersebut menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Itulah sebabnya izin – izin tersebut diperlukan guna memastikan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat tidak menimbulkan dampak lingkungan yang akan merugikan masyarakat lainnya.

Jika fakta di lapangan menunjukan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh aktivitas ekonomi perorangan ataupun perusahaan, maka orang atau perusahaan tersebut bisa diproses hukum.

Perbuatan membuang limbah sembarangan ke lingkungan bisa dijerat Pasal 104 juncto Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yaitu melakukan dumping dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Termasuk penggunaan “polluter pays principle”, yaitu prinsip yang pada pokoknya menyatakan siapa yang menyebabkan polusi, ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

Prinsip ini merupakan salah satu prinsip yang berasal dari praktik internasional dan akhirnya diakui Indonesia. Adopsi prinsip internasional itu tidak lepas dari penormaannya dalam peraturan perundang-undangan dan penerimaan pengadilan.

Jika melihat dari tinjauan historis, organisasi The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan European Communities (EC) banyak berperan dalam pengembangan the polluter-pays principle sebagai pangkal tolak berpikir kebijaksanaan lingkungan.

Bank Dunia (World Bank) juga menganut pandangan the willingness to pay pada tahap awal pemberian petunjuk mengenai masalah lingkungan. Prinsip ini juga sudah diadopsi di beberapa konvensi internasional, seperti Protokol Athena tahun 1980 untuk Perlindungan Laut Mediterania terhadap Polusi dari Sumber dan Aktivitas di Daratan, Konvensi Helsinki 1992 Pengaruh Kecelakaan Industri Lintas Batas, Konvensi Lugano 1993, tentang Pertanggungjawaban Sipil untuk Kerusakan akibat hasil dari Kegiatan Berbahaya bagi Lingkungan, Konvensi Helsinki 1992 tentang Perlindungan dan Penggunaan Lintas Batas sungai dan Danau Internasional, Protokol London 1996 atas Konvensi tentang Pencemaran Laut Akibat Pembuangan Limbah dan Bahan Lainnya (London Dumping Convention 1972).

Pada awal tahun 1972 mulai dianut oleh negara – negara anggota OECD yang pada intinya menyebutkan bahwa pencemar harus membayar biaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang ditimbulkan.

Secara sederhana, pengertian asas pencemar membayar (polluter pays principle) adalah, bahwa setiap pelaku kegiatan/ usaha yang menimbulkan pencemaran, harus membayar biaya atas dampak pencemaran yang terjadi.

Dengan demikian, asas ini lebih menekankan pada segi ekonomi daripada segi hukum, karena mengatur mengenai kebijaksanaan atas penghitungan nilai kerusakan lingkungan serta pembebanan upaya pemulihan lingkungan yang rusak.

Awalnya dalam konteks tradisional, prinsip pencemar membayar diartikan sebagai suatu kewajiban yang timbul terhadap pencemar untuk membayar setiap kerugian akibat pencemaran lingkungan yang ditimbulkan.

Dalam konteks modern prinsip pencemar membayar diterapkan tanpa menunggu adanya akibat dari suatu pencemaran, tetapi diinternalisasikan dalam operasional perusahaan melalui upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang harus diterapkan.

Dengan kata lain, Internalisasi biaya lingkungan identik sebagai penjabaran atas prinsip pencemar membayar dalam perspektif yang lebih modern.

Salsa Sabrina

Recent Posts

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

6 days ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

6 days ago

Advokat Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital

Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…

6 days ago

Integritas MA lagi Trend.Pimpinan MA segera wujudkan Integritas dalam penyelesaian konflik lahan Luwuk Sulteng, Pesan Ketum FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…

1 week ago

Menteri Ekraf Lantik Jajaran Pejabat Kemenekraf, Tegaskan Jaga Integritas dan Loyalitas

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…

1 week ago

Badilum Gelar Bimtek Evaluator Penilaian ZI, Tekankan Integritas Harga Mati

Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju…

2 weeks ago