News

Kasus Tabrak Lari di Nagreg: Jendral Andika Sebut Kolonel P Beri Keterangan Palsu

Timredaksi.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut Kolonel P diduga menyampaikan keterangan palsu ketika diperiksa Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado, atas kasus tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat.

“Nah, itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong,” kata Andika di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (28/12).

Keterangan palsu itu mulai tercium setelah penyidik TNI mengonfrontasi pernyataan Kolonel P dengan Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ad.

Lebih lanjut mantan Pangkostrad pemeriksaan tiga prajurit yang diduga terlibat kasus tabrakan di Jalan Raya Nagreg, dilakukan secara terpusat, tetapi pemeriksaan tidak dilakukan secara bersamaan

“Jadi, demi memudahkan akan ditarik. Lokus, kan, sebetulnya ada di Jawa Barat, tetapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat,” urainya

Sebelumnya, tiga anggota TNI diproses hukum menyusul kasus tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, Kopral Dua Ad.

Ketiganya diduga melanggar beberapa peraturan dari peristiwa tabrakan di Jalan Raya Nagreg, seperti Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Selanjutnya, ada juga Pasal 181 KUHP tentang penghilangan mayat, Pasal 338 tentang pembunuhan hingga Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Peristiwa tabrakan sendiri melibatkan sebuah mobil dan motor. Di mobil ada tiga oknum TNI, sementara sejoli Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) berada di atas motor.

Setelah tabrakan, pengendara mobil membuang Handi dan Salsabila di Sungai Serayu yang masuk Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Hasil autopsi menyatakan Handi masih hidup saat dibuang ke sungai. Hal ini diketahui dari kondisi paru-paru korban yang penuh air dan pasir.

Di sisi lain, Salsa dipastikan sudah tewas sesaat setelah kecelakaan. Kesimpulan itu dibuktikan dengan luka parah di bagian kepala serta patah tulang tengkorak bawah korban

Kedua prajurit TNI (DA dan Ad, red) itu diketahui turut terlibat dalam kasus tabrakan di Jalan Raya Nagreg.

Asrorie

Recent Posts

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah

Timredaksi.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status…

4 days ago

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Timredaksi.com, (Kolaka, Sulawesi Tenggara) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…

7 days ago

Fadar Tour Naik Kelas, Halal Bihalal Alumni Umrah Buka Akses Kerja Sama Internasional

Timredaksi.com, Jakarta — Fadar Dian Karomah Tour and Travel (Fadar Tour) kembali menegaskan posisinya sebagai…

1 week ago

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara

Harmoninews.com, Jakarta — Puluhan tokoh, aktivis, akademisi, dan advokat berkumpul di sebuah restoran di kawasan…

2 weeks ago

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

3 weeks ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

3 weeks ago