News

Kasus Perampasan Di Bekasi Mangkrak, Ketua LPPKI Segera Lanjutkan Ke Propam dan Kompolnas.

Jakarta_timredaksi.com–Ketua DPD Diswaster LPPKI (Lembaga Pemberdayaan dan Perlindungan Konsumen Indonesia) Jawa Barat Pantas Siregar, sebagai kuasa pendamping kasus dugaan kekerasan terhadap terhadap Abih (38) selaku korban warga Cikarang angkat bicara surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) belum di terima.

“Kami selaku kuasa pendamping pelapor belum pernah menerima surat SP2HP yang menjadi hak dari pelapor karena polisi wajib memberikan SP2HP baik diminta maupun tidak secara berkala,” kata Siregar kepada awak media, Sabtu (12/2/2022).

Lanjut Sirigar mengatakan Laporan yang sudah dilayangkan ke penegak huku dengan No: LP/B/1651/XI/2021/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya seharusnya ada pergerakan tindak lanjutnya. Dirinya menilai penegak hukum wajib memproses laporan atas nama korban Abih tersebut.

“Artinya pihak penyidik wajib memberikan SP2HP berpedomam pada Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 pasal 39 ayat 1 “guna menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta,” ungkapnya.

“Proposionalismen Polres Bekasi perlu ditunjukan dalam perkara ini. Jadi kami mengrapakan supotnya dari para penyidik. Kami sangat menghormati dan menghargai peraturan Kapolri,,” tukasnya

Ketua DPD LPPKI mengukapkan persolan kekerasan yang sering terjadi di NKRI agar diberantas sehingga tidak ada lagi tidakan kekerasan serta perampasan itu.

“Karena ini merupakan tidak kejahatan kemanusiaan maka tidak boleh lagi kejahatan peremanisme dijalanan. Saya akan menyurati Kapolnas dan Kabut Propam Jaya,” ucapnya.

Sebelumnya Abih (38) selaku korban dihadang orang tidak dikenal di daerah Perum TCI, Kelurahan Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis 28 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 Wib lalu.

“Saya mengendarai mobil Toyota Avanza tahun 2011 warna hitam, ketika melintas di Perum TCI Kelurahan Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, saya dihadang oleh dua orang yang tidak saya kenal,” terang Abih.

“Mereka meminta paksa kunci mobil yang saya kendarai. Karena saya tidak kenal, ya saya tidak kasih dan sempat terjadi rebutan, saat itu kedua tangan saya dipegang dan saya sempat berontak, akhirnya mereka berhasil merampas paksa kunci mobil dan STNK dikantong celana saya kemudian pelaku membawa kabur mobil tersebut,” jelasnya lagi.

Dalam kejadian tersebut korban dipaksa dan mengalam luka lecet ditangan kirinya, kantong celana dan saku bajunya sobek karena dipaksa saat merampas kunci dan surat kendaraan tersebut.

Selama berita ini diterbitkan pihak Polres Metro Jaya Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kasus Perampasan dan penganiayaan itu. (ror)

Asrorie

Recent Posts

Perkuat Ekosistem Bank Sampah, Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Konsolidasi Pengurus FORSEPSI Periode 2026–2027

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian Kantor Wilayah VIII Jakarta 1 memperkuat sinergi pengelolaan sampah berkelanjutan…

23 hours ago

Pidato di Assisi, Gagasan Diplomasi Agama Menag Raih Didukung Pemimpin Agama Dunia

Timredaksi.com, Jakarta - Gagasan Menteri Agama Republik Indonesia yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin…

2 days ago

Pilkades Cibaregbeg, Sabki Resmi Dapat Nomor Urut 1

  CIANJUR - Kader Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Cibeber, Sabki, secara resmi mengantongi nomor…

2 days ago

Rugikan Warga, Pabrik Ban Bekas di Cianjur Abaikan Sanksi

  CIANJUR - Aktivitas pengolahan ban bekas milik PT Aurora Eco Teknik Indonesia di Desa…

2 days ago

Soroti Kasus Perundungan, Vera Novia Audiensi dengan Kapolres Purwakarta

  PURWAKARTA - Vera Novia menggelar pertemuan silaturahmi bersama Kapolres Purwakarta guna membahas strategi penguatan…

2 days ago

Dukung Atlet Porprov XV Jabar, Disdikpora Cianjur Himpun Dana Rp 32,5 Juta

  CIANJUR - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Cianjur secara resmi menyerahkan dana bantuan…

3 days ago