News

Kartu Pencairan BSU Guru PAI Bukan PNS sudah Bisa Dicetak

Timredaksi.com – Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah Rohmat Mulyana memastikan kartu penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru PAI Bukan PNS sudah bisa dicetak. Para penerima BSU guru PAI Bukan PNS sudah bisa mempersiapkan tahapan proses pencairannya.

“Tombol cetak Kartu BSU sudah kami buka pada 23 Desember 2020 pukul 08.00 WIB,” tegas Rohmat Mulyana di Jakarta, Kamis (24/12).

Menurut Rohmat Mulyana, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, ada 79.181 Guru PAI Bukan PNS Tahun 2020 yang berhak menerima BSU. Dengan rincian, sebanyak 68.035 BSU guru akan ditranser ke rekening yang sudah tervalidasi melalui Aplikasi SIAGA. Sedang sebanyak 11.146 BSU guru akan ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah.

“Kami sudah bersurat kepada Kanwil Kemenag Provinsi, c.q Kabid PAIS/PAKIS/Pendis di seluruh Indonesia berikut lampiran daftar nama penerima BSU guru PAI Bukan PNS,” jelas Rohmat.

Dana BSU untuk setiap guru PAI Bukan PNS, kata Rohmat, sebesar Rp1,8 juta. Dana BSU ini dikenakan potongan pajak sebesar 6%. BSU Guru PAI bukan PNS yang proses pencairannya melalui rekening penerima selain BTN, akan dikenakan biaya kliring sebesar dua ribu sembilan ratus rupiah.

“Dana BSU untuk guru PAI bukan PNS yang rekeningnya sudah tervalidasi pada aplikasi SIAGA, akan ditransfer secara bertahap mulai 22 Desember 2020,” jelas Rohmat.

Kasubdit PAI pada Perguruan Tinggi Umum Nurul Huda yang ditugasi untuk mengelola BSU menambahkan bahwa informasi rekening GPAI yang ditransfer BSU, dapat dilihat di Kartu BSU pada Fitur ‘Data Rekening’ akun SIAGA guru masing-masing.

Menurutnya, untuk guru PAI bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, baik Bank BTN maupun BRI Syariah, dana bantuannya hanya bisa diambil di outlet bank sesuai data yang tertera pada Kartu BSU. Pengambilan dana BSU tersebut harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas materai dan foto copy KTP penerima.

“Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa,” terangnya.

“Dana BSU guru PAI bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, baik BTN maupun BRI Syariah, dapat diambil mulai 29 Desember 2020 sampai 30 Juni 2021,” tandasnya.

admin

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

7 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago