News

Kapolda Metro Ungkap 3 Kelompok Pemain ‘Obat COVID’-Alkes di Jakarta

Jakarta, Timredaksi.com – Penyelidikan kasus ‘obat COVID’ dan alat kesehatan selama pandemi terus berlanjut. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya telah menangkap tiga kelompok dari kasus tersebut yang menjual di atas harga normal.

“Jadi untuk penimbun obat-obat terkait dengan COVID, kita sudah tangkap 3 kelompok. Baik itu obat Avigan, Ivermectin, dan tabung oksigen. Sedang kita proses,” kata Fadil di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Fadil menyebut pihaknya masih terus menyelidiki ketiga kelompok tersebut. Selain itu, pengawasan di pihak distributor pun akan ditingkatkan.

“Tim juga terus bekerja mulai dari hulunya, mulai dari pabriknya, distributornya. Kemudian kita kawal sampai ke toko-toko obat dan apotek-apotek agar tidak ada kebocoran-kebocoran distribusi obat,” ujar Fadil.

Kawal Distribusi Obat

Lebih lanjut, Fadil menegaskan tidak boleh ada spekulan obat dan alkes selama pandemi COVID. Pihaknya akan menindak tegas kepada para spekulan yang memainkan harga obat-obatan dan alat kesehatan.

“Kita kawal agar stoknya tetap bersedia. Kita kawal juga harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi. Tidak boleh ada yang menjual melebihi HET (harga eceran tertinggi),” terang Fadil.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan pemilik toko obat inisial R di daerah Pasar Pramuka, Jakarta Timur, karena menjual obat ivermectin dengan harga 6 kali lipat dari harga normal. Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis.

“Kesemua ini akan kita jerat UU Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2009 di Pasal 198. Kemudian melapis UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Termasuk KUHP ini akan kita dalami semuanya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/7).

R ditangkap polisi pada Senin (5/7) di toko obat miliknya di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Sejumlah alat bukti berupa obat ivermectin dan kwitansi penjualan disita polisi.

Harga obat ivermectin sendiri diketahui telah diatur penjualannya oleh Kementerian Kesehatan. Per satu kotak obat itu, masyarakat bisa membelinya seharga Rp 75 ribu. Namun, R menjual obat itu hingga Rp 475 ribu. (Salsa/Detik.com)

Salsa Sabrina

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

2 days ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

2 days ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

3 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

6 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

6 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

1 week ago