News

Kapolda Metro Ungkap 3 Kelompok Pemain ‘Obat COVID’-Alkes di Jakarta

Jakarta, Timredaksi.com – Penyelidikan kasus ‘obat COVID’ dan alat kesehatan selama pandemi terus berlanjut. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya telah menangkap tiga kelompok dari kasus tersebut yang menjual di atas harga normal.

“Jadi untuk penimbun obat-obat terkait dengan COVID, kita sudah tangkap 3 kelompok. Baik itu obat Avigan, Ivermectin, dan tabung oksigen. Sedang kita proses,” kata Fadil di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Fadil menyebut pihaknya masih terus menyelidiki ketiga kelompok tersebut. Selain itu, pengawasan di pihak distributor pun akan ditingkatkan.

“Tim juga terus bekerja mulai dari hulunya, mulai dari pabriknya, distributornya. Kemudian kita kawal sampai ke toko-toko obat dan apotek-apotek agar tidak ada kebocoran-kebocoran distribusi obat,” ujar Fadil.

Kawal Distribusi Obat

Lebih lanjut, Fadil menegaskan tidak boleh ada spekulan obat dan alkes selama pandemi COVID. Pihaknya akan menindak tegas kepada para spekulan yang memainkan harga obat-obatan dan alat kesehatan.

“Kita kawal agar stoknya tetap bersedia. Kita kawal juga harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi. Tidak boleh ada yang menjual melebihi HET (harga eceran tertinggi),” terang Fadil.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan pemilik toko obat inisial R di daerah Pasar Pramuka, Jakarta Timur, karena menjual obat ivermectin dengan harga 6 kali lipat dari harga normal. Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis.

“Kesemua ini akan kita jerat UU Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2009 di Pasal 198. Kemudian melapis UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Termasuk KUHP ini akan kita dalami semuanya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/7).

R ditangkap polisi pada Senin (5/7) di toko obat miliknya di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Sejumlah alat bukti berupa obat ivermectin dan kwitansi penjualan disita polisi.

Harga obat ivermectin sendiri diketahui telah diatur penjualannya oleh Kementerian Kesehatan. Per satu kotak obat itu, masyarakat bisa membelinya seharga Rp 75 ribu. Namun, R menjual obat itu hingga Rp 475 ribu. (Salsa/Detik.com)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

8 hours ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago