News

Kapolda Metro Ungkap 3 Kelompok Pemain ‘Obat COVID’-Alkes di Jakarta

Jakarta, Timredaksi.com – Penyelidikan kasus ‘obat COVID’ dan alat kesehatan selama pandemi terus berlanjut. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya telah menangkap tiga kelompok dari kasus tersebut yang menjual di atas harga normal.

“Jadi untuk penimbun obat-obat terkait dengan COVID, kita sudah tangkap 3 kelompok. Baik itu obat Avigan, Ivermectin, dan tabung oksigen. Sedang kita proses,” kata Fadil di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Fadil menyebut pihaknya masih terus menyelidiki ketiga kelompok tersebut. Selain itu, pengawasan di pihak distributor pun akan ditingkatkan.

“Tim juga terus bekerja mulai dari hulunya, mulai dari pabriknya, distributornya. Kemudian kita kawal sampai ke toko-toko obat dan apotek-apotek agar tidak ada kebocoran-kebocoran distribusi obat,” ujar Fadil.

Kawal Distribusi Obat

Lebih lanjut, Fadil menegaskan tidak boleh ada spekulan obat dan alkes selama pandemi COVID. Pihaknya akan menindak tegas kepada para spekulan yang memainkan harga obat-obatan dan alat kesehatan.

“Kita kawal agar stoknya tetap bersedia. Kita kawal juga harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi. Tidak boleh ada yang menjual melebihi HET (harga eceran tertinggi),” terang Fadil.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan pemilik toko obat inisial R di daerah Pasar Pramuka, Jakarta Timur, karena menjual obat ivermectin dengan harga 6 kali lipat dari harga normal. Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis.

“Kesemua ini akan kita jerat UU Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2009 di Pasal 198. Kemudian melapis UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Termasuk KUHP ini akan kita dalami semuanya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/7).

R ditangkap polisi pada Senin (5/7) di toko obat miliknya di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Sejumlah alat bukti berupa obat ivermectin dan kwitansi penjualan disita polisi.

Harga obat ivermectin sendiri diketahui telah diatur penjualannya oleh Kementerian Kesehatan. Per satu kotak obat itu, masyarakat bisa membelinya seharga Rp 75 ribu. Namun, R menjual obat itu hingga Rp 475 ribu. (Salsa/Detik.com)

Salsa Sabrina

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

7 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago