News

Kakek 75 Tahun Mendapatkan Vonis Hukuman Mati, Ternyata Ini Sebabnya

Jakarta, Timredaksi.com – Nasib kakek  Isnardi (75 tahun) kini sudah diujung tanduk. Hal ini lantaran Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepadanya karena mengedarkan narkotika.

Hukuman mati ini selaras dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis tinggi dan pengadilan tingkat pertama.

Seperti dilansir detikcom, kasus bermula saat kakek Isnardi bersama sopir Ali berangkat dari Babalan menuju Kota Tebing Tinggi dengan Daihatsu Grand Max yang di dalamnya ada paket ban berisi sabu pada 25 Agustus 2019.

BACA JUGA:

Saat kakek Isnardi dan Ali melintas di Jalan Megawati, Binjai Timur, Kota Binjai, anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut menghentikan laju kendaraan dan dilakukan penggeledahan. Kakek Isnardi dan Ali tidak berkutik. Keduanya kemudian diadili secara terpisah.

Pada 23 Maret 2020, kakek kelahiran 3 Maret 1946 itu dihukum mati oleh PN Binjai. Duduk sebagai ketua majelis, Dedy, dengan anggota Aida Novita dan Tri Syahriawani Saragih. Hukuman mati ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 20 Mei 2020.

“Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram’ sebagaimana dalam dakwaan primer, telah tepat dan benar sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh dari alat-alat bukti yang diajukan di persidangan, oleh karena itu Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding,” kata majelis tinggi yang diketuai Sahman Girsang dengan anggota Erwan Munawar dan Ahmad Ardianda Patria.

Kakek Isnardi tidak terima atas vonis itu dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak (kasasi-red),” demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dilansir website MA, Senin (26/7/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Armu dan Gazalba Saleh. Adapun panitera pengganti dalam perkara noor 4385 K/PID.SUS/2020 itu Arman Surya Putra.

Isnardi sehari-hari menggembalakan 2 ekor sapi di kampungnya di Dusun Pasar Lebar, Desa Securai Utama, Kecamatan Babelan, Kabupaten Langkat. Isnardi menggembalakan kambing orang lain untuk menyambung hidupnya di hari tua.

“Isnardi sehari-hari adalah sebagai tukang jaga lembu. Isnardi berkepribadian baik,” kata teman dan tetangga Isnardi, Aswin.

BACA JUGA:

Aswin menjadi saksi yang meringankan bagi Isnardi di pengadilan. Ia kaget mengetahui Isnardi terseret kasus narkoba karena sehari-hari Isnardi rajin beribadah.

“Kerjanya hanya menjaga lembu,” tutur Aswin.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum Isnardi meminta Isnardi diberi hukuman ringan. Sebab, selain sudah usia lanjut, kakek Isnardi masih memiliki tanggungan istri yang juga sudah renta. Apalagi, kakek Isnardi juga sudah uzur dan sakit-sakitan. Tapi argumen itu ditolak hakim dari PN, PT hingga MA. (Salsa)

Azzam Putra

Recent Posts

Gali Potensi Santri, FASI Cilaku Cetak Generasi Qur’ani Berkarakter

  CIANJUR - Gelaran Festival Anak Shaleh Indonesia tingkat Kecamatan Cilaku Tahun 2026 berlangsung meriah…

20 hours ago

Peduli Warga dan Lingkungan, Hallonews Gelar Tiga Aksi Sosial di Pandeglang

Timredaksi.com, Pandeglang – Kepedulian terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan diwujudkan Hallonews bersama Dompet Dhuafa melalui…

21 hours ago

Perkuat Ekosistem Bank Sampah, Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Konsolidasi Pengurus FORSEPSI Periode 2026–2027

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian Kantor Wilayah VIII Jakarta 1 memperkuat sinergi pengelolaan sampah berkelanjutan…

4 days ago

Pidato di Assisi, Gagasan Diplomasi Agama Menag Raih Didukung Pemimpin Agama Dunia

Timredaksi.com, Jakarta - Gagasan Menteri Agama Republik Indonesia yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin…

5 days ago

Pilkades Cibaregbeg, Sabki Resmi Dapat Nomor Urut 1

  CIANJUR - Kader Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Cibeber, Sabki, secara resmi mengantongi nomor…

5 days ago

Rugikan Warga, Pabrik Ban Bekas di Cianjur Abaikan Sanksi

  CIANJUR - Aktivitas pengolahan ban bekas milik PT Aurora Eco Teknik Indonesia di Desa…

5 days ago