Timredaksi.com – Pemerintah telah menyiapkan desain awal pembangunan ibu kota negara baru (IKN) di Kalimantan Timur.
Segala aturan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) termasuk pengisian calon kepala IKN.
Terkait hal tersebut, pemerintah ingin pemerintah ibu kota negara baru tidak dipimpin oleh gubernur melainkan Kepala Otorita Ibu Kota Negara.
Kekinian, Presiden Joko Widodo sempat membeberkan empat nama calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara.
Pertama, ada nama Menristek terakhir Bambang Brodjonegoro, lalu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kemudian pengusaha sapi Tumiyana dan Bupati Banyuwangi Azwar Anas.
“Namanya kandidat memang banyak,” ujarnya, dikutip Sabtu (23/10/2021).
“Satu Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiyana, empat Pak Azwar Anas, cukup,” lanjut Jokowi memaparkan.
Berdasarkan Pasal 9 UU IKN, penunjukan dan pemberhentian Kepala Otorita IKN dan wakilnya nantinya akan menjadi wewenang presiden.
Kepala dan Wakil Otorita IKN akan mengemban jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya.
Mereka juga bisa ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Kemudian presiden juga mempunyai kewenangan untuk memberhentikan Ketua dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sewaktu-waktu.
MeHam/Nes).
Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2026, Program Studi Pendidikan Agama Islam…
Timredaksi.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status…
Timredaksi.com, (Kolaka, Sulawesi Tenggara) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…
Timredaksi.com, Jakarta — Fadar Dian Karomah Tour and Travel (Fadar Tour) kembali menegaskan posisinya sebagai…
Harmoninews.com, Jakarta — Puluhan tokoh, aktivis, akademisi, dan advokat berkumpul di sebuah restoran di kawasan…
Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…