Timredaksi.com – Pemerintah telah menyiapkan desain awal pembangunan ibu kota negara baru (IKN) di Kalimantan Timur.
Segala aturan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) termasuk pengisian calon kepala IKN.
Terkait hal tersebut, pemerintah ingin pemerintah ibu kota negara baru tidak dipimpin oleh gubernur melainkan Kepala Otorita Ibu Kota Negara.
Kekinian, Presiden Joko Widodo sempat membeberkan empat nama calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara.
Pertama, ada nama Menristek terakhir Bambang Brodjonegoro, lalu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kemudian pengusaha sapi Tumiyana dan Bupati Banyuwangi Azwar Anas.
“Namanya kandidat memang banyak,” ujarnya, dikutip Sabtu (23/10/2021).
“Satu Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiyana, empat Pak Azwar Anas, cukup,” lanjut Jokowi memaparkan.
Berdasarkan Pasal 9 UU IKN, penunjukan dan pemberhentian Kepala Otorita IKN dan wakilnya nantinya akan menjadi wewenang presiden.
Kepala dan Wakil Otorita IKN akan mengemban jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya.
Mereka juga bisa ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Kemudian presiden juga mempunyai kewenangan untuk memberhentikan Ketua dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sewaktu-waktu.
MeHam/Nes).
Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…
Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…
CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…
GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…
Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…