News

JAKSA SELALU MENERAPKAN SIKAP KEHATI-HATIAN DALAM PENANGANAN PERKARA TERSANGKA IK

Timredaksi.com, Jakarta – Pada Selasa 21 Juni 2022 pukul 13:30 WIB, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang dihadiri oleh Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga D.B. Susanto, Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie W. Setiawan, dan Jaksa Peneliti yang menangani perkara Tersangka IK pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) menerima 2 (dua) orang perwakilan dari 50 orang korban yang tergabung dalam Himpunan Korban Penipuan & Manipulasi Affiliator Platform Binary Option yang dilakukan oleh Tersangka IK.

Adapun aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan peserta aksi Maru Nazara dan M. Rizki, yaitu bahwa peserta aksi mendesak berkas dinyatakan lengkap (P-21) mengingat masa tahanan Tersangka IK akan berakhir pada Jumat 24 Juni 2022, sehingga para korban mengkhawatirkan perkara tersebut mandek dan tidak lanjut.

Menanggapi hal tersebut, dapat disampaikan bahwa Jaksa Peneliti telah memberikan petunjuk sejak berkas perkara dinyatakan belum lengkap kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), yang pada intinya untuk melakukan audit baik terhadap kegiatan trading, jumlah uang yang masuk dalam Binary Option, jumlah uang yang diterima oleh Tersangka, dan jumlah korban yang disebabkan oleh Tersangka untuk memastikan ketepatan atau validasi antara korban dengan jumlah kerugian yang diderita.

Saat ini, Jaksa Peneliti masih menunggu berkas perkara atas nama Tersangka IK dari Penyidik, dan setelah nantinya diterima serta seluruh petunjuk Jaksa telah dipenuhi, selanjutnya segera dinyatakan berkas lengkap (P-21). Namun jika nantinya berkas perkara masih tetap belum memenuhi petunjuk, Jaksa akan tetap mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan Penyidik agar petunjuk yang diberikan dapat segera dipenuhi.

Jaksa Peneliti selalu menerapkan sikap kehati-hatian untuk mengakomodir semua kepentingan korban dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam penegakan hukum di proses pengadilan. Kejaksaan sangat menghormati dan berempati terhadap para korban yang menderita akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh Tersangka IK.

Pada saat pertemuan, Jaksa mempersilahkan perwakilan peserta aksi untuk melihat langsung proses penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh Penyidik pada Jaksa Peneliti, serta mengetahui apakah petunjuk Jaksa sudah atau tidaknya dipenuhi oleh Penyidik sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara. (K.3.3.1)

 

Salsa Sabrina

Recent Posts

Menhut Raja Juli: Penindakan Perusahaan Terlibat Karhutla Tak akan Berhenti

Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…

15 hours ago

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah dalam Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…

3 days ago

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…

4 days ago

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

6 days ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

1 week ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

1 week ago