Jakarta, Timredaksi.com – Nawawi Pomolango, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan lembaganya melepas istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.
“Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti. Sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja,” kata Nawawi dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/11) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, terang Nawawi, KPK tidak menemukan minimal dua alat bukti mengenai keterlibatan Iis dalam kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur itu.
Meskipun begitu, mantan hakim tindak pidana korupsi ini berujar bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka lain. Jika, hal tersebut didukung dengan bukti-bukti tambahan yang ditemukan.
“Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya, atau pada tahapan-tahapan selanjutnya, bisa saja ada penambahan ataupun tetap seperti itu, jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu,” tuturnya. (Ham)
Timredaksi.com, Tangerang Selatan – Buat sebagian orang, mancing masih dianggap kegiatan santai sekadar pengisi waktu…
Timredaksi.com, Jakarta - Perubahan hasil juara secara mendadak dalam lomba marawis antar‑sekolah yang diselenggarakan UMKM…
Timredaksi.com, Jakarta — Akses terhadap edukasi pasar modal yang mudah dipahami menjadi kebutuhan penting di…
Timredaksi.com, Sumsel - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menegaskan perlindungan satwa liar menjadi bagian penting…
Timredaksi.com, Sumsel - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat upaya perlindungan gajah di Suaka Margasatwa…
Timredaksi.com, Jakarta – Global Sources Indonesia 2026 resmi dibuka hari ini di Jakarta Convention Center…