Categories: FeaturedNewsPolhukam

Istana Jelaskan Perpu Covid-19 Bukan untuk Lindungi Pejabat

Jakarta – Istana menampik Perpu Covid-19 yang baru-baru ini diluncurkan oleh Presiden Jokowi bertujuan menciptakan impunitas atau kekebaan hukum bagi pejabat pengambil keputusan yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan anggaran wabah Covid-19.

“Tidak ada maksud untuk menciptakan impunitas apapun dalam Perpu 1/2020,” ujar Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Senin, 20 April 2020.

Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Nomor 1 Tahun 2020 tersebut mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Menurut dia, berdasarkan diskusi-diskusi dalam rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, perpu tersebut dibuat untuk memberikan fleksibilitas keuangan negara dalam mengantisipasi dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional.

Selain dibutuhkan pelebaran defisit, Dini melanjutkan, dibutuhkan juga fleksibilitas melakukan pinjaman bilateral dari luar negeri apabila dibutuhkan.

“Jadi, tujuan Perpu 1/2020 adalah semata-mata memberikan ruang gerak bagi pemerintah untuk melakukan stimulus fiskal dan langkah-langkah lain yang diperlukan.”

Perpu Covid-19 itu menuai kritik dari sejumlah tokoh. Menurut mereka aturan itu melanggar UUD 1945 dan memunculkan kekebalan hukum bagi pejabat pelaksana kebijakan tersebut.

Mereka antara lain mantan Ketua MPR Amien Rais, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, serta mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua.

Para tokoh tadi menggugat Perpu Covid-19 dan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. (Tempo)

admin

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

15 hours ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

1 day ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

2 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

5 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

5 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

6 days ago