Categories: FeaturedNewsPolhukam

Istana Jelaskan Perpu Covid-19 Bukan untuk Lindungi Pejabat

Jakarta – Istana menampik Perpu Covid-19 yang baru-baru ini diluncurkan oleh Presiden Jokowi bertujuan menciptakan impunitas atau kekebaan hukum bagi pejabat pengambil keputusan yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan anggaran wabah Covid-19.

“Tidak ada maksud untuk menciptakan impunitas apapun dalam Perpu 1/2020,” ujar Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Senin, 20 April 2020.

Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Nomor 1 Tahun 2020 tersebut mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Menurut dia, berdasarkan diskusi-diskusi dalam rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, perpu tersebut dibuat untuk memberikan fleksibilitas keuangan negara dalam mengantisipasi dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional.

Selain dibutuhkan pelebaran defisit, Dini melanjutkan, dibutuhkan juga fleksibilitas melakukan pinjaman bilateral dari luar negeri apabila dibutuhkan.

“Jadi, tujuan Perpu 1/2020 adalah semata-mata memberikan ruang gerak bagi pemerintah untuk melakukan stimulus fiskal dan langkah-langkah lain yang diperlukan.”

Perpu Covid-19 itu menuai kritik dari sejumlah tokoh. Menurut mereka aturan itu melanggar UUD 1945 dan memunculkan kekebalan hukum bagi pejabat pelaksana kebijakan tersebut.

Mereka antara lain mantan Ketua MPR Amien Rais, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, serta mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua.

Para tokoh tadi menggugat Perpu Covid-19 dan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. (Tempo)

admin

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

6 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago