News

Inilah Poin Tuntutan Tutut Kepada 11 Pihak yang Digugat

Timredaksi.com – Putri pertama Presiden ke-2 HM. Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti atau yang kerap disapa Mbak Tutut, menggugat 11 pihak termasuk di antaranya PT Jasa Marga Tbk. dan Kementerian Hukum dan HAM.

Mbak Tutut mengajukan gugatan mewakili PT Citra Lamtoro Gung Persada.

Selain Mbak Tutut, Letjen (Purn) Sugiono yang mewakili PT Hanurata juga mengajukan gugatan yang sama kepada 11 pihak tersebut.

Poin gugatan Mbak Tutut dan Sugiono adalah:

1. Meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

2. Meminta menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021 tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum.

3. Meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pengalihan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti kepada pihak ketiga.

4. Meminta pengadilan memerintahkan PT Marga Nurindo Bhakti, PT Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, dan Humberg Lie untuk tidak menyelenggarakan RUPSLB PT Marga Nurindo Bhakti dengan agenda penjualan saham milik PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya kepada pihak ketiga atau kepada siapa pun sebelum dilakukannya audit keuangan oleh auditor independen yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada.

Penjualan saham juga baru bisa dilakukan setelah ada penilaian atas saham yang akan dijual tersebut oleh Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada.

Serta harus melampirkan lebih dulu laporan keuangan audited 3 tahun terakhir dan bukti setoran saham PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya.

5. Meminta pengadilan memerintahkan Kemenkumham untuk tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar atas penjualan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti pada PT Marga Nurindo Bhakti dalam pangkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kemenkum Ham sampai dengan putusan perkara.

6. Meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang dialami mereka.

Terdiri dari kerugian materil sebesar Rp500 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp100 miliar.

Mengutip kompastv.com, Senin (20/12/2021), gugatan telah didaftarkan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 6 Desember 2021, dengan nomor perkara 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

11 pihak yang digugat adalah:

1. PT Marga Nurindo Bhakti,

2. PT Marga Strukturindo Raya,

3. PT Investakusuma Artha.

4 Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti,

5.Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti,

6. Sargato sebagai Direktur PT Marga Nurindo Bhakti,

7. Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti,

8. Humberg Lie.

9. PT Bhaskara Dunia Jaya,

10.PT Jasa Marga (Persero) Tbk,

11. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum Ham) C.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum.

(Salsa)

Intan

Recent Posts

Prof. Zudan: BKN Lakukan Pendampingan kepada 643 Instansi Untuk Perkuat Integritas ASN

Timredaksi.com, Jakarta - Sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat budaya antikorupsi melalui pembelajaran digital yang…

5 hours ago

Budy Sugandi Dianugerahi Türkiye Alumni Awards 2026 atas Kontribusi di Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan

Timredaksi.com, Ankara, Turki– Entrepreneur dan inovator, Budy Sugandi menerima penghargaan internasional 2026 Türkiye Alumni Awards…

1 day ago

‎Animo Masyarakat Padati Meja Registrasi Khitan Massal Gratis Pegadaian

Jakarta – Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, PT Pegadaian (Persero)…

1 day ago

Himbara Bernilai Rp1.100 Triliun, Presiden Dorong Manfaat Lebih Besar untuk Rakyat

Timredaksi.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya peran strategis Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)…

4 days ago

Kepengurusan Baru Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Sah Secara Hukum, Ini Susunan Lengkapnya

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hukum resmi mengakui perubahan kepengurusan Yayasan Bangun Ekosistem Bahari. Dengan legalitas…

5 days ago

Polres Bengkalis: Tidak ada Ruang Bagi Penyelundup, Bagong Akui Kegiatan Impornya Setor Pajak

Timredaksi.com, BENGKALIS (RIAU)- Polres Bengkalis menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan barang ilegal…

5 days ago