Featured

Ini Tampang Pembunuh Bunda Maya Guru Ngaji di Bogor

Timredaksi.com – Karyo (39) nekat membunuh Athiqotul Mahya alias Bunda Maya (28), guru ngaji di Bogor yang mayatnya ditemukan dalam sumur tertutup beton. Pemicunya gegara ia sakit hati ditagih utang Rp 1 juta oleh ibu dua anak tersebut.

Karyo merupakan suami dari pembantu rumah tangga Bunda Maya. Pria yang sehari-hari jadi sopir antar jemput dadakan ini tak terima ditagih hutang terus menerus oleh korban.

Tak hanya itu, pelaku kesal lantaran korban berbicara soal utang itu ke istrinya. Karyo ternyata menutupi soal hutang itu dan tidak mau istrinya tahu kalau ia pinjam uang ke majikan sang istri.

Karyo dan istrinya tinggal di kampung yang sama dengan korban di Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Jarak antara rumah pelaku dan rumah korban hanya sekitar 100 meter. Di rumah itu, Karyob dan istri sudah mengontrak sekitar satu tahun.

Ia dikabarkan sering singgah di rumah korban dan berbincang dengan suami korban. Karyo dan istrinya terbilang dekat dengan Bunda Maya dan suaminya. Sejak beberapa bulan terakhir, istri Karyo memang bekerja di rumah korban sebagai pembantu.

Dalam foto, Karyo bertubuh gempal. Foto itu dan gambar Karyo lainnya beredar di masyarakat usai peristiwa pembunuhan. Warga membenarkan sosok dalam foto-foto itu ialah Karyo, pembunuh Bunda Maya.

Sebuah video, terlihat Karyo yang sedang tengah berjoget diiringi musik dangdut. Di video tersebut, Karyo menggunakan kaos belang putih biru dan memakai kupluk hitam di kepalanya. Ia nampak menikmati alunan musik itu. Video tersebut diambil di sebuah resepsi pernikahan warga di sekitar rumah kontrakan Karyo.

“Iya itu foto orangnya (Karyo). Yang di video itu juga dia juga. Itu kan waktu acara hajatan, bulan 8 (Agustus) divideoin-nya,” kata Rican, Ketua RT 5, Kelurahan Ciriung, Kamis (5/11/2020).

Kini pria tersebut mendekam di sel tahanan Mapolsek Cibinong. Karyo, yang disebut sudah berniat menghabisi nyawa Bunda Maya sejak lama, dijerat dengan pasal berlapis.

“Pelaku sudah kita tangkap, pelaku kita kenakan Pasal 338, 340, 365, 351 ayat 2. Ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup,” ucap Kapolsek Cibinong, AKP I Kadek Vemil. (Salsa/S:Detikcom)

 

Salsa Sabrina

Recent Posts

Konsisten Perkuat Tata Kelola, PGN Kembali Raih Penghargaan IICD Corporate Governance Award 2026

Timredaksi.com, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) kembali memperoleh apresiasi atas komitmennya…

2 hours ago

Menhut Raja Juli: Penindakan Perusahaan Terlibat Karhutla Tak akan Berhenti

Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…

2 days ago

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah dalam Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…

5 days ago

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…

6 days ago

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

1 week ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

1 week ago