Featured

Ini Tampang Pembunuh Bunda Maya Guru Ngaji di Bogor

Timredaksi.com – Karyo (39) nekat membunuh Athiqotul Mahya alias Bunda Maya (28), guru ngaji di Bogor yang mayatnya ditemukan dalam sumur tertutup beton. Pemicunya gegara ia sakit hati ditagih utang Rp 1 juta oleh ibu dua anak tersebut.

Karyo merupakan suami dari pembantu rumah tangga Bunda Maya. Pria yang sehari-hari jadi sopir antar jemput dadakan ini tak terima ditagih hutang terus menerus oleh korban.

Tak hanya itu, pelaku kesal lantaran korban berbicara soal utang itu ke istrinya. Karyo ternyata menutupi soal hutang itu dan tidak mau istrinya tahu kalau ia pinjam uang ke majikan sang istri.

Karyo dan istrinya tinggal di kampung yang sama dengan korban di Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Jarak antara rumah pelaku dan rumah korban hanya sekitar 100 meter. Di rumah itu, Karyob dan istri sudah mengontrak sekitar satu tahun.

Ia dikabarkan sering singgah di rumah korban dan berbincang dengan suami korban. Karyo dan istrinya terbilang dekat dengan Bunda Maya dan suaminya. Sejak beberapa bulan terakhir, istri Karyo memang bekerja di rumah korban sebagai pembantu.

Dalam foto, Karyo bertubuh gempal. Foto itu dan gambar Karyo lainnya beredar di masyarakat usai peristiwa pembunuhan. Warga membenarkan sosok dalam foto-foto itu ialah Karyo, pembunuh Bunda Maya.

Sebuah video, terlihat Karyo yang sedang tengah berjoget diiringi musik dangdut. Di video tersebut, Karyo menggunakan kaos belang putih biru dan memakai kupluk hitam di kepalanya. Ia nampak menikmati alunan musik itu. Video tersebut diambil di sebuah resepsi pernikahan warga di sekitar rumah kontrakan Karyo.

“Iya itu foto orangnya (Karyo). Yang di video itu juga dia juga. Itu kan waktu acara hajatan, bulan 8 (Agustus) divideoin-nya,” kata Rican, Ketua RT 5, Kelurahan Ciriung, Kamis (5/11/2020).

Kini pria tersebut mendekam di sel tahanan Mapolsek Cibinong. Karyo, yang disebut sudah berniat menghabisi nyawa Bunda Maya sejak lama, dijerat dengan pasal berlapis.

“Pelaku sudah kita tangkap, pelaku kita kenakan Pasal 338, 340, 365, 351 ayat 2. Ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup,” ucap Kapolsek Cibinong, AKP I Kadek Vemil. (Salsa/S:Detikcom)

 

Salsa Sabrina

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

7 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago