Featured

Ini Tampang Pembunuh Bunda Maya Guru Ngaji di Bogor

Timredaksi.com – Karyo (39) nekat membunuh Athiqotul Mahya alias Bunda Maya (28), guru ngaji di Bogor yang mayatnya ditemukan dalam sumur tertutup beton. Pemicunya gegara ia sakit hati ditagih utang Rp 1 juta oleh ibu dua anak tersebut.

Karyo merupakan suami dari pembantu rumah tangga Bunda Maya. Pria yang sehari-hari jadi sopir antar jemput dadakan ini tak terima ditagih hutang terus menerus oleh korban.

Tak hanya itu, pelaku kesal lantaran korban berbicara soal utang itu ke istrinya. Karyo ternyata menutupi soal hutang itu dan tidak mau istrinya tahu kalau ia pinjam uang ke majikan sang istri.

Karyo dan istrinya tinggal di kampung yang sama dengan korban di Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Jarak antara rumah pelaku dan rumah korban hanya sekitar 100 meter. Di rumah itu, Karyob dan istri sudah mengontrak sekitar satu tahun.

Ia dikabarkan sering singgah di rumah korban dan berbincang dengan suami korban. Karyo dan istrinya terbilang dekat dengan Bunda Maya dan suaminya. Sejak beberapa bulan terakhir, istri Karyo memang bekerja di rumah korban sebagai pembantu.

Dalam foto, Karyo bertubuh gempal. Foto itu dan gambar Karyo lainnya beredar di masyarakat usai peristiwa pembunuhan. Warga membenarkan sosok dalam foto-foto itu ialah Karyo, pembunuh Bunda Maya.

Sebuah video, terlihat Karyo yang sedang tengah berjoget diiringi musik dangdut. Di video tersebut, Karyo menggunakan kaos belang putih biru dan memakai kupluk hitam di kepalanya. Ia nampak menikmati alunan musik itu. Video tersebut diambil di sebuah resepsi pernikahan warga di sekitar rumah kontrakan Karyo.

“Iya itu foto orangnya (Karyo). Yang di video itu juga dia juga. Itu kan waktu acara hajatan, bulan 8 (Agustus) divideoin-nya,” kata Rican, Ketua RT 5, Kelurahan Ciriung, Kamis (5/11/2020).

Kini pria tersebut mendekam di sel tahanan Mapolsek Cibinong. Karyo, yang disebut sudah berniat menghabisi nyawa Bunda Maya sejak lama, dijerat dengan pasal berlapis.

“Pelaku sudah kita tangkap, pelaku kita kenakan Pasal 338, 340, 365, 351 ayat 2. Ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup,” ucap Kapolsek Cibinong, AKP I Kadek Vemil. (Salsa/S:Detikcom)

 

Salsa Sabrina

Recent Posts

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

4 days ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

4 days ago

Advokat Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital

Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…

4 days ago

Integritas MA lagi Trend.Pimpinan MA segera wujudkan Integritas dalam penyelesaian konflik lahan Luwuk Sulteng, Pesan Ketum FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…

7 days ago

Menteri Ekraf Lantik Jajaran Pejabat Kemenekraf, Tegaskan Jaga Integritas dan Loyalitas

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…

7 days ago

Badilum Gelar Bimtek Evaluator Penilaian ZI, Tekankan Integritas Harga Mati

Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju…

2 weeks ago