Timredaksi.com – Adhitya Rol Asmi (34), dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) resmi menjadi tersangka pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DR.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan tersangka ditahan 20 hari ke depan.
Penetapan Adhitya sebagai tersangka, kata Hisar, berdasar pada hasil penyelidikan dan penyidikan.
Hisar melanjutkan, Adhitya yang merupakan dosen pembimbing DR melakukan dugaan pencabulan pada September.
Adapun pencabulan itu terjadi saat korban melakukan bimbingan dan meminta tanda tangan untuk skripsi di salah satu laboratorium yang berada di daerah Kampus Unsri Indralaya, Ogan Iir.
Dosen A melalui kuasa hukumnya mengaku nekat mencabuli DR karena khilaf.
Polisi bekerja sama dengan beberapa instansi seperti Dinas PPPA dan Dinas Sosial untuk mendampingi korban.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 Poin 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 atau 7 tahun.
Sementara itu, kekinian polisi tengah mengusut laporan empat orang mahasiswi Unsri terkait dugaan pencabulan.
Ada dua orang dosen yang menjadi terlapor dalam kasus ini.
Salah satu korban yakni DR, sedangkan tiga mahasiswi lainnya mengaku mengalami pelecehan seksual melalui aplikasi percakapan oleh dosen lain.
(Salsa/Mel)
Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…
CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…
GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…
Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…
Timredaksi.com, Jakarta — Danantara Indonesia dan BP BUMN mendorong PT Pertamina Gas (Pertagas) mengambil peran…