Timredaksi.com – Adhitya Rol Asmi (34), dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) resmi menjadi tersangka pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DR.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan tersangka ditahan 20 hari ke depan.
Penetapan Adhitya sebagai tersangka, kata Hisar, berdasar pada hasil penyelidikan dan penyidikan.
Hisar melanjutkan, Adhitya yang merupakan dosen pembimbing DR melakukan dugaan pencabulan pada September.
Adapun pencabulan itu terjadi saat korban melakukan bimbingan dan meminta tanda tangan untuk skripsi di salah satu laboratorium yang berada di daerah Kampus Unsri Indralaya, Ogan Iir.
Dosen A melalui kuasa hukumnya mengaku nekat mencabuli DR karena khilaf.
Polisi bekerja sama dengan beberapa instansi seperti Dinas PPPA dan Dinas Sosial untuk mendampingi korban.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 Poin 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 atau 7 tahun.
Sementara itu, kekinian polisi tengah mengusut laporan empat orang mahasiswi Unsri terkait dugaan pencabulan.
Ada dua orang dosen yang menjadi terlapor dalam kasus ini.
Salah satu korban yakni DR, sedangkan tiga mahasiswi lainnya mengaku mengalami pelecehan seksual melalui aplikasi percakapan oleh dosen lain.
(Salsa/Mel)
Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…
Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…
Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…
GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…
Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…
Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…