Timredaksi.com – Adhitya Rol Asmi (34), dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) resmi menjadi tersangka pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DR.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan tersangka ditahan 20 hari ke depan.
Penetapan Adhitya sebagai tersangka, kata Hisar, berdasar pada hasil penyelidikan dan penyidikan.
Hisar melanjutkan, Adhitya yang merupakan dosen pembimbing DR melakukan dugaan pencabulan pada September.
Adapun pencabulan itu terjadi saat korban melakukan bimbingan dan meminta tanda tangan untuk skripsi di salah satu laboratorium yang berada di daerah Kampus Unsri Indralaya, Ogan Iir.
Dosen A melalui kuasa hukumnya mengaku nekat mencabuli DR karena khilaf.
Polisi bekerja sama dengan beberapa instansi seperti Dinas PPPA dan Dinas Sosial untuk mendampingi korban.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 Poin 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 atau 7 tahun.
Sementara itu, kekinian polisi tengah mengusut laporan empat orang mahasiswi Unsri terkait dugaan pencabulan.
Ada dua orang dosen yang menjadi terlapor dalam kasus ini.
Salah satu korban yakni DR, sedangkan tiga mahasiswi lainnya mengaku mengalami pelecehan seksual melalui aplikasi percakapan oleh dosen lain.
(Salsa/Mel)
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…
Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…