News

Ini Reaksi Yusril setelah Gugatannya AD/ART Demokrat Ditolak MA

Timredaksi.com – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi (judicial review) yang diajukan advokat kawakan Yusril Ihza Mahendra.

Tidak diterimanya gugatan tersebut sekaligus menuntaskan tugas Yusril sebagai kuasa hukum sejumlah mantan kader Partai Demokrat di kubu Moeldoko.

Yusril menyatakan tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan tersebut. “Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai” ujar Yusril Ihza Mahendra, Selasa (9/11/2021).

Namun, Yusril menilai pertimbangan MA terlalu cepat. Kendati menghormati putusan MA, Yusril punya pandangan berbeda.

Secara akademik, kata Yusril, putusan MA dapat diperdebatkan. Namun sebagai putusan dari lembaga peradilan tertinggi, hal itu final dan mengikat.

“Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati” kata Yusril.

Ia mengaku tak sepaham soal pertimbangan MA yang menyatakan tak berwenang menguji AD/ART Parpol manapun karena sifatnya mengikat ke dalam parpol dan anggotanya masing-masing.

Yusril berargumen partai politik memang bukan lembaga negara, tapi menurutnya parpol berperan penting dalan negara terutama dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden.

“AD dan ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga. AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut. Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara spt mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu,” jelas Yusril.

Yusril mengungkapkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas menyebut bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

“Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART,” papar Yusril.

Advokat dengan spesialisasi hukum tata negara ini melihat pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini elementer.

Artinya,masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.

Yusril memahami mengapa MA sampai pada putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.

Sebelumnya, MA menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek yang digugat Yusril, yaitu AD/ART Partai Demokrat.

Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materiil) terhadap AD/ART Partai Demokrat tidak dapat diterima karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.

 

(Montt/Sindonews)

Azzam Putra

Recent Posts

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

4 days ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

4 days ago

Advokat Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital

Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…

4 days ago

Integritas MA lagi Trend.Pimpinan MA segera wujudkan Integritas dalam penyelesaian konflik lahan Luwuk Sulteng, Pesan Ketum FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…

7 days ago

Menteri Ekraf Lantik Jajaran Pejabat Kemenekraf, Tegaskan Jaga Integritas dan Loyalitas

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…

7 days ago

Badilum Gelar Bimtek Evaluator Penilaian ZI, Tekankan Integritas Harga Mati

Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju…

2 weeks ago