News

Ingin Ubah Alamat di Paspor Karena Nama Jalan Diganti? Simak Dulu Penjelasan Berikut

Timredaksi.com, Jakarta – Pengubahan data diri di paspor lumrah dilakukan oleh pemilik paspor yang hendak menambah nama, mengganti nama atau pindah domisili. Namun, pernahkah terpikir situasi ketika pemilik paspor dihadapkan kenyataan bahwa nama jalan lokasi rumahnya berada diganti? Jika sudah begini, apa yang harus dilakukan? Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjawab, terdapat dua hal yang bisa dilakukan masyarakat saat mengalami hal ini.

“Pengubahan data alamat dapat dilakukan ketika seseorang melakukan penggantian paspor. Atau, jika penggantian nama jalan terjadi tidak lama setelah yang bersangkutan mengganti paspor, boleh menuliskan alamat terbarunya di halaman paling belakang. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena penulisan alamat baru tersebut tidak akan berdampak pada keabsahan paspor,” terang Achmad.

Halaman biodata paspor sendiri sebenarnya tidak mencantumkan alamat lengkap pemegang paspor. Namun, informasi alamat tersimpan pada database Imigrasi. Oleh karena itu, masyarakat tidak dituntut untuk mengubah alamatnya secepat mungkin.

“Mekanisme perubahan alamat pemegang paspor sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dalam hal perubahan status sipil seseorang. Imigrasi akan menyesuaikan dengan dokumen identitas diri yang dilampirkan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Jadi ketika alamat di KTP sudah berubah, maka akan kita sesuaikan,” tuturnya.

Oleh karena itu, Ia mengimbau agar masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor sekaligus mengubah informasi alamat di database Imigrasi untuk menyelesaikan proses perubahan data di Kantor Disdukcapil setempat terlebih dahulu.

Ketentuan yang terkait dengan data pemegang paspor terdapat pada Pasal 49 PP No. 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa pemohon paspor wajib melampirkan persyaratan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah dan Ijazah atau Surat Baptis. Di samping itu, pada Pasal 48 disebutkan bahwa paspor biasa dan paspor elektronik diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Adapun aturan perubahan alamat dijelaskan dalam Pasal 14 UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang berbunyi:

“Dalam hal terjadi perubahan alamat Penduduk, Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk diatur dalam Peraturan Menteri (Permendagri).”

“Perubahan data pemegang paspor di SIMKIM tidak dikenakan biaya, pemohon hanya membayarkan PNBP permohonan penggantian paspor”, tutup Achmad.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

6 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago