News

Imam Asal Indonesia Raih Juara di Ajang Dubai International Holy Quran Award

Timredaksi.com – Kasubdit Kemasjidan, Direktorat Urais dan Binsyar, Kementerian Agama (Kemenag), Akmal Salim Ruhana ikut berbangga atas prestasi yang diraih Ashabul Kahfi, salah satu imam masjid di Dubai yang dikirim pada 2021 lalu.

Hal itu disampaikan Akmal pada wartawan di Jakarta, Minggu (18/06/2023).

“Tahniah untuk Ustaz Ashabul Kahfi. Kami, dan segenap bangsa Indonesia, bersyukur, senang, dan berbangga atas keberhasilan salah satu imam Indonesia di UEA ini, yang berhasil meraih juara dalam ajang Dubai International Holy Quran Award 2023,” ungkapnya.

Alumni Ponpes Al-Qur’an Al-Falah 2 Nagreg, Bandung, Jawa Barat itu telah melalui proses panjang, mulai dari babak penyisihan hingga babak final. Kategori yang diraih Kahfi adalah _The Most Beautiful Recitation_ atau bacaan terindah untuk kategori imam masjid.

Kahfi menyisihkan sejumlah imam masjid dari puluhan negara lain dalam Kompetisi Sheikh Rashid bin Mohammed al-Maktoum 2023. Setelah lulus di babak penyisihan (27 Mei 2023), dilanjutkan di babak final (6 Juni 2023). Akhirnya, diumumkan sebagai jawara pada 14 Juni 2023.

Akmal menyampaikan, Ashabul Kahfi merupakan satu dari 15 imam Indonesia yang lulus Seleksi Calon Imam UEA 2021 Kementerian Agama, dan diberangkatkan pada Juni 2022 lalu. Kini ia bertugas di salah satu masjid di Umm Al-Quwain, UEA.

Akmal mengatakan, prestasi yang diraih putra Tanjung Batu Ogan Ilir, Sumatra Selatan ini bisa menjadi motivasi dan inspirasi bagi imam-imam Indonesia di UEA. Tidak hanya itu, prestasi Kahfi menjadi bukti bahwa imam-imam masjid asal Indonesia di UEA memiliki kualitas mumpuni.

“Keberhasilan Ashabul Kahfi ini menjadi motivasi dan inspirasi bagi para imam Indonesia di UEA untuk berkiprah dan berprestasi di kancah internasional, membawa harum nama bangsa. Hal ini juga membuktikan bahwa imam masjid yang diseleksi dan dikirim ke UEA memiliki kualitas tinggi, baik kemerduan suara, hafalan, kemampuan bahasa, maupun pengetahuan agamanya,” tandasnya.

 

Hamizan

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

11 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

2 days ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

2 days ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

3 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

3 days ago