News

Ilham Siregar Meninggal, Tersangka Kasus ASABRI Tersisa 17

Jakarta, Timredaksi.com – Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri Ilham W Siregar meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit karena sakit. Kini tersisa 17 tersangka kasus Asabri dalam kasus dugaan korupsi belasan triliun rupiah itu.

“Innalillahi wa inna illahi rooji’un telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS), Sabtu, 31 Juli 2021, pukul 17.28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Minggu (1/8/2021).

BACA JUGA:

Dengan meninggalnya Ilham, tersisa 7 tersangka yang dinyatakan lengkap (P-21), masing-masing atas nama:

  1. Dirut PT ASABRI periode tahun 2011 s/d Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri
  2. Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, Letjen Purn Sonny Widjaja
  3. Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi
  4. Direktur PT. ASABRI (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019, Hari Setianto
  5. Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi
  6. Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo
  7. Benny Tjokrosaputro

Selain 7 nama di atas, Kejagung juga menetapkan 10 tersangka baru di kasus Asabri. Mereka adalah 10 manajer investasi.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 tersangka Manajer Investasi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (28/7/2021).

  1. Korporasi PT IIM;
  2. Korporasi PT MCM;
  3. Korporasi PT PAAM;
  4. Korporasi PT RAM;
  5. Korporasi PT VAM;
  6. Korporasi PT ARK;
  7. Korporasi PT. OMI;
  8. Korporasi PT MAM;
  9. Korporasi PT AAM;
  10. Korporasi PT CC.

Leonard mengatakan penetapan 10 tersangka korporasi itu dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) penyidik. Penyidik menyebut terkait kasus korupsi Asabri itu terdapat pengelolaan reksadana yang dilakukan tidak secara profesional sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:

“Penetapan tersangka terhadap manajer investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manajer investasi telah menemukan fakta reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh manajer investasi,” kata Leonard.

(Salsa/Detikcom)

Azzam Putra

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

1 day ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

2 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

4 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

5 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago