News

Ilham Siregar Meninggal, Tersangka Kasus ASABRI Tersisa 17

Jakarta, Timredaksi.com – Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri Ilham W Siregar meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit karena sakit. Kini tersisa 17 tersangka kasus Asabri dalam kasus dugaan korupsi belasan triliun rupiah itu.

“Innalillahi wa inna illahi rooji’un telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS), Sabtu, 31 Juli 2021, pukul 17.28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Minggu (1/8/2021).

BACA JUGA:

Dengan meninggalnya Ilham, tersisa 7 tersangka yang dinyatakan lengkap (P-21), masing-masing atas nama:

  1. Dirut PT ASABRI periode tahun 2011 s/d Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri
  2. Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, Letjen Purn Sonny Widjaja
  3. Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi
  4. Direktur PT. ASABRI (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019, Hari Setianto
  5. Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi
  6. Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo
  7. Benny Tjokrosaputro

Selain 7 nama di atas, Kejagung juga menetapkan 10 tersangka baru di kasus Asabri. Mereka adalah 10 manajer investasi.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 tersangka Manajer Investasi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (28/7/2021).

  1. Korporasi PT IIM;
  2. Korporasi PT MCM;
  3. Korporasi PT PAAM;
  4. Korporasi PT RAM;
  5. Korporasi PT VAM;
  6. Korporasi PT ARK;
  7. Korporasi PT. OMI;
  8. Korporasi PT MAM;
  9. Korporasi PT AAM;
  10. Korporasi PT CC.

Leonard mengatakan penetapan 10 tersangka korporasi itu dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) penyidik. Penyidik menyebut terkait kasus korupsi Asabri itu terdapat pengelolaan reksadana yang dilakukan tidak secara profesional sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:

“Penetapan tersangka terhadap manajer investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manajer investasi telah menemukan fakta reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh manajer investasi,” kata Leonard.

(Salsa/Detikcom)

Azzam Putra

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

15 hours ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

1 day ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

2 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

5 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

5 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

6 days ago