News

Ilham Siregar Meninggal, Tersangka Kasus ASABRI Tersisa 17

Jakarta, Timredaksi.com – Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri Ilham W Siregar meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit karena sakit. Kini tersisa 17 tersangka kasus Asabri dalam kasus dugaan korupsi belasan triliun rupiah itu.

“Innalillahi wa inna illahi rooji’un telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS), Sabtu, 31 Juli 2021, pukul 17.28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Minggu (1/8/2021).

BACA JUGA:

Dengan meninggalnya Ilham, tersisa 7 tersangka yang dinyatakan lengkap (P-21), masing-masing atas nama:

  1. Dirut PT ASABRI periode tahun 2011 s/d Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri
  2. Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, Letjen Purn Sonny Widjaja
  3. Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi
  4. Direktur PT. ASABRI (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019, Hari Setianto
  5. Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi
  6. Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo
  7. Benny Tjokrosaputro

Selain 7 nama di atas, Kejagung juga menetapkan 10 tersangka baru di kasus Asabri. Mereka adalah 10 manajer investasi.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 tersangka Manajer Investasi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (28/7/2021).

  1. Korporasi PT IIM;
  2. Korporasi PT MCM;
  3. Korporasi PT PAAM;
  4. Korporasi PT RAM;
  5. Korporasi PT VAM;
  6. Korporasi PT ARK;
  7. Korporasi PT. OMI;
  8. Korporasi PT MAM;
  9. Korporasi PT AAM;
  10. Korporasi PT CC.

Leonard mengatakan penetapan 10 tersangka korporasi itu dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) penyidik. Penyidik menyebut terkait kasus korupsi Asabri itu terdapat pengelolaan reksadana yang dilakukan tidak secara profesional sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:

“Penetapan tersangka terhadap manajer investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manajer investasi telah menemukan fakta reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh manajer investasi,” kata Leonard.

(Salsa/Detikcom)

Azzam Putra

Recent Posts

Siapkan UIN dan Pesantren untuk Pendidikan Anak Palestina, Menag: Amanat Presiden Prabowo

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan jaringan Universitas…

48 mins ago

DLH Sulawesi Utara Perkuat Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Timredaksi.com, Sulawesi Utara -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat komitmennya dalam…

1 hour ago

DLH Sulawesi Tengah Gencarkan Program Kampung Iklim untuk Perkuat Aksi Mitigasi dan Adaptasi Iklim

Timredaksi.com, Sulteng -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat upaya penanggulangan perubahan…

2 hours ago

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

2 days ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

2 days ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

2 days ago