Featured

Identitas Keislaman yang Menyesatkan atas Pernikahan Dini dan Perdukunan

Timredaksi.com – Promosi untuk nikah di usia 9 tahun yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum Cilacap, KH. Hafidz Taftazani, karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah, padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.

Imam Syafi’i pernah melihat, ada wanita di usia 18 tahun menjadi seorang nenek dan dalam kitab fikih juga menyebutkan bahwa perempuan usia 9 tahun bisa hamil merupakan wujud ilmu pengetahuan, dan tidak. empromosikan sebuah pernikahan.

“Memang anak perempuam 9 th bisa hamil. tapi tidak ada kiyai dimanapun mempromosikan anak 9 th untuk melawan UU perlindungan anak tidak ada,” ucap Kiyai Hafidz dalam keterangan kepada media, Kamis (11/2/2021).

“Ini kerjaan orang-orang yang tidak tahu Islamic society, tidak tahu fikih Islam tapi tahunya Islam identity,” sambungnya.

Menurut Kiyai Hafidz, promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016.

Deklarasi Perdukunan Nusantara (Perdunu)

Kiyai Hafidz yang merupakan warga Nahdlatul Ulama (NU) mengaku sangat kecewa dengan adanya deklarasi Perdukunan Nusantara (Perdunu) yang baru saja dideklarasikan di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu (3/2/2021) lalu.

Kiyai Hafidz mengaku sangat keberatan atas nama Perdunu yang mengunakan nama belakang NU, dan dikonotasikan dengan Nahdlatul Ulama karena terdapat simbol bintang 9 yang terdapat di logo Perdunu.

“Berharap dengan segera pimpinan cabang PCNU, PWNU maupun PBNU dapat segera mengambil sikap. Di logo nya ada bintang 9. Saya keberatan dengan itu,” Ucap Kiyai Hafidz.

Menurut Kiyai Hafidz, perbuatan Perdunu merupakan salah satu sikap yang menyesatkan karena para kiyai, para cendekia, para ulama NU sudah secara tegas menolak praktek perbuatan musyrik yang menyekutukan Allah SWT. Selain itu, penggunaan nama dan simbol bintang 9 di logo juga harus segera disikapi oleh PCNU, PWNU maupun PBNU.

Diberitakan sebelumnya, Persatuan Dukun Nusantara (Perdunu) melakukan deklarasi yang digelar Rabu (3/2) yang berlangsung di Desa Sumberarum atau lokasinya berada di villa Bejong. Desa Sumberarum, Songgon, Banyuwangi.

Azzam Putra

Recent Posts

4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Dorong Kebutuhan Produk dan Supplier Baru, Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

Timredaksi.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen Indonesia akan pilihan produk yang semakin beragam,…

14 hours ago

PENGURUS NASIONAL DAN DKI JAKARTA BMI HADIR DAN RAMAIKAN PUNCAK HUT KE-25 PARTAI DEMOKRAT DI GBK

Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Nasional Bintang Muda Indonesia (BMI) bersama jajaran pengurus BMI DKI Jakarta…

3 days ago

Ahli Pidana Tegaskan Penolakan MKN Provinsi Maluku Utara Berlaku Mutlak. Pemeriksaan Terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa Tidak Sah Berdasarkan Hukum

Timredaksi.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada…

3 days ago

Cegah Karhutla Berdampak ke Satwa, Menhut Raja Antoni Perkuat Gerak Cepat Rescue

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat gerak cepat penyelamatan satwa liar untuk…

3 days ago

Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung melakukan penyegelan di lokasi yang…

3 days ago

Ketum FORSIMEMA: Masyarakat Kenang Kemajuan Pesat Masa Kepemimpinan Taufan Pawe

Timredaksi.com, Parepare - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) melakukan kunjungan kerja ke…

5 days ago