Featured

Identitas Keislaman yang Menyesatkan atas Pernikahan Dini dan Perdukunan

Timredaksi.com – Promosi untuk nikah di usia 9 tahun yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum Cilacap, KH. Hafidz Taftazani, karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah, padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.

Imam Syafi’i pernah melihat, ada wanita di usia 18 tahun menjadi seorang nenek dan dalam kitab fikih juga menyebutkan bahwa perempuan usia 9 tahun bisa hamil merupakan wujud ilmu pengetahuan, dan tidak. empromosikan sebuah pernikahan.

“Memang anak perempuam 9 th bisa hamil. tapi tidak ada kiyai dimanapun mempromosikan anak 9 th untuk melawan UU perlindungan anak tidak ada,” ucap Kiyai Hafidz dalam keterangan kepada media, Kamis (11/2/2021).

“Ini kerjaan orang-orang yang tidak tahu Islamic society, tidak tahu fikih Islam tapi tahunya Islam identity,” sambungnya.

Menurut Kiyai Hafidz, promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016.

Deklarasi Perdukunan Nusantara (Perdunu)

Kiyai Hafidz yang merupakan warga Nahdlatul Ulama (NU) mengaku sangat kecewa dengan adanya deklarasi Perdukunan Nusantara (Perdunu) yang baru saja dideklarasikan di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu (3/2/2021) lalu.

Kiyai Hafidz mengaku sangat keberatan atas nama Perdunu yang mengunakan nama belakang NU, dan dikonotasikan dengan Nahdlatul Ulama karena terdapat simbol bintang 9 yang terdapat di logo Perdunu.

“Berharap dengan segera pimpinan cabang PCNU, PWNU maupun PBNU dapat segera mengambil sikap. Di logo nya ada bintang 9. Saya keberatan dengan itu,” Ucap Kiyai Hafidz.

Menurut Kiyai Hafidz, perbuatan Perdunu merupakan salah satu sikap yang menyesatkan karena para kiyai, para cendekia, para ulama NU sudah secara tegas menolak praktek perbuatan musyrik yang menyekutukan Allah SWT. Selain itu, penggunaan nama dan simbol bintang 9 di logo juga harus segera disikapi oleh PCNU, PWNU maupun PBNU.

Diberitakan sebelumnya, Persatuan Dukun Nusantara (Perdunu) melakukan deklarasi yang digelar Rabu (3/2) yang berlangsung di Desa Sumberarum atau lokasinya berada di villa Bejong. Desa Sumberarum, Songgon, Banyuwangi.

Azzam Putra

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago