Jakarta – Ketua Umun Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji khusus (Himpuh) Baluki Ahmad turut memberikan komentar terkait optimalisasi dana haji khusus yang saat ini telah dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurutnya, optimalisasi dana haji khusus sebelum dikelola oleh BPKH dinilai tidak transparan.
“Yang perlu disikapi kemana optimalisasi atas jamaah haji khusus selama ini karena BPKH hanya baru menerima pengolahan dana haji reguler dan haji khusus baru dua tahun saja dari tahun 2018. Jadi tahun ini baru dua tahun yang sudah disampaikan perolehannya di virtual tabungan jamaah khusus hanya $.29 yang mestinya lebih dari itu. Kemana yang lainnya itu yang perlu ditelusuri agar terang benderang,” Ucap Baluki Ahmad dalam keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul Ulama (Asbihu NU) KH. Hafidz Taftadzani meminta Kementerian Agama (Kemenag) maupun Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) transparan soal optimalisasi dana haji khusus.
“Kalau optimalisasi dana haji kita percaya ini ada, cuma sampai saat ini temen-temen travel termasuk saya tidak berani untuk menanyakan dana optimalisasi haji khusus kepada pemerintah, kita ingin berada di zona aman,” ucap Kiyai Hafidz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (22/6/2020).
KH. Hafidz juga mengingatkan kepada Menteri Agama, Fahrul Razi agar tidak tersangkut masalah hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji. Karena, menurut dia, sebelumnya sudah ada dua menteri agama tersangkut masalah korupsi, Suryadharma Ali dan Said Agil Husin Al Munawar.
Dia menjelaskan, kedua menteri agama tersebut tersangkut masalah hukum akibat permainan dari bawahannya. Karena itu, menurut dia, menteri agama yang sekarang harus memahami semua masalah soal pengelolaan dana haji di Kementerian Agama, khususnya yang terkait dengan optimalisasi dana haji khusus.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH, A Iskandar Zulkarnain menjelaskan bahwa pengelolaan dana haji khusus saat ini sudah transparan sama seperti optimalisasi dana haji reguler.
“Pengelolaannya transparan sama saja pengelolaan haji reguler dengan haji khusus. Sama-sama dikelola dan dikembangkan melalui investasi, ”ujar Iskandar saat dikonfirmasi di Jakarta.
Menurut dia, optimalisasi dana haji khusus yang dikelola BPKH saat ini berjumlah sekitar Rp3,5 triliun, sementara masa antrian haji khusus rata-rata lima tahun.
“Jadi kalau haji khusus itu kan nanti dalam masa antrian di kelola BPKH. Nah, pada yang bersangkutan berangkat, dananya itu dikembalikan ke PIHK, karena yang menyelangarakan haji khusus itu PIHK,” ucapnya.