Agama

HGN 2020, Kemenag Serahkan Bantuan Subsidi Upah Guru Non-PNS

Jakarta, Timredaksi.com – Menag Fachrul Razi secara simbolis menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Bukan PNS kepada lima orang perwakilan. Masing-masing dari mereka mendapat BSG sebesar Rp600ribu per bulan selama tiga bulan sehingga totalnya Rp1,8juta.

Bantuan diberikan usai Upacara Hari Guru Nasional (HGN) 2020, di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta, Selasa (25/11). Penyerahan bantuan ini sekaligus menandai akan dimulainya proses pencairan BSG bagi GTK Madrasah Non PNS.

Menag mengatakan, di masa pandemi ini, guru memiliki peran besar untuk menjaga keberlangsungan bangsa. Ia pun mengapresiasi para guru yang telah berdedikasi tanpa henti selama pandemi Covid-19. BSG menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap perjuangan dan dedikasi para guru.

“Meskipun kondisi masyarakat sedang menghadapi pandemi covid-19, akan tetapi guru tetap menunjukkan baktinya kepada peserta didik, dan masyarakat dan negara,” kata Menag.

Menurut Menag, kondisi yang sulit selama pandemi ini terbukti tidak menjadi halangan bagi para guru untuk terus menjalankan tugas mulia mendidik para penerus bangsa. Dedikasi dan semangat guru untuk senantiasan menjaga keberlangsungan NKRI, perlu terus dilakukan tanpa henti. “Hal ini sesuai dengan tema yang ditetapkan dalam HGN 2020, Bakti Guru, Lindungi Negeri,” ujarnya.

“Tema ini mengandung makna bahwa bakti para guru dari dulu sampai sekarang hingga di masa yang akan datang, dimaksudkan untuk menjaga dan melindungi keberlangsungan negeri kita tercinta,” sambungnya.

Terpisah, Direktur Guru dan Tenega Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengatakan bahwa Kementerian Agama akan memberikan BSU kepada 543.928 GTK Non PNS pada RA/Madrasah. Mereka akan menerima BSU sebesar Rp600ribu per bulan selama tiga bulan. Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga akan menerima bantuan.

Menurut Zain, BSU ini merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu para guru, khususnya tenaga honorer, di tengah pandemi Covid-19. Zain memastikan tidak ada potongan dalam bentuk apapun karena BSU ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Intan

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

8 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

2 days ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago