News

Heboh! Gadis 6 Tahun Dicabuli Puluhan Anak di Pontianak

POLISI telah memeriksa lima dari puluhan anak yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis 6 tahun di Pontianak Selatan.

Perbuatan ini telah dilakukan mereka sejak November 2020.

Dari lima anak yang telah diperiksa tersebut, diketahui bahwa diduga ada puluhan anak yang terlibat. Mereka merupakan teman sepermainan korban.

Pelecehan tersebut dilakukan di luar rumah, atau lapangan tempat mereka bermain.

Pencabulan tersebut pun dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda, dari setiap terduga pelaku.

“Terduga pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan, dengan didampingi orang tua,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto, Rabu, 3 November 2021.

Indra menceritakan kronologi kejadian tersebut, salah satu terduga pelaku sebelumnya melakukan perbuatan tersebut usai menonton video Tak senonoh, melalui handphonenya.

Setelah itu, ia mempraktikkan perbuatan tersebut pada teman sepermainannya, dengan ajakan untuk bermain kawin-kawinan.

“Korban berumur 6 tahun. Modus operandi karena yang bersangkutan teman sepermainan, jadi modusnya kawin-kawinan. Karena ketidaktahuan atau masih polos, sehingga perbuatan tersebut terjadi,” paparnya.

Pelaku kemudian memberitahukan kepada teman lainnya, dan kemudian mereka ikut melakukannya.

Saat salah satu dari mereka ketahuan, langsung mengungkapkan teman-teman lainnya juga melakukan hal serupa kepada korban.

“Semuanya melakukan sekali. Mereka ini teman sepermainan. Info terakhir, dari mulut ke mulut. Dari satu orang, menyampaikan yang lain, dan kemudian juga melakukannya. Pelaku merupakan anak di bawah umur, di bawah 12 tahun, ada yang 10 dan 9 tahun. Salah satu pelaku yang kita ambil keterangannya, mengakui melakukan perbuatan tersebut karena menonton video porno, lewat handphone,” ucapnya.

Indra memaparkan, upaya yang dilakukan polisi terhadap peristiwa tersebut adalah dilakukan diversi atau musyawarah untuk mufakat, karena terduga pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur.

“Pasal 21, Undang-Undang 11, Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Di situ ada yang namanya pengambilan keputusan dimana ketentuannya anak di bawah 12 tahun akan dilakukan diversi atau musyawarah mufakat, di mana dihadirkan oleh orang tua korban,” pungkasnya.

 

(Salsa /Montt/Kumparan)

Salsa Sabrina

Recent Posts

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

4 days ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

4 days ago

Advokat Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital

Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…

4 days ago

Integritas MA lagi Trend.Pimpinan MA segera wujudkan Integritas dalam penyelesaian konflik lahan Luwuk Sulteng, Pesan Ketum FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…

6 days ago

Menteri Ekraf Lantik Jajaran Pejabat Kemenekraf, Tegaskan Jaga Integritas dan Loyalitas

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…

6 days ago

Badilum Gelar Bimtek Evaluator Penilaian ZI, Tekankan Integritas Harga Mati

Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju…

2 weeks ago