News

Heboh! Gadis 6 Tahun Dicabuli Puluhan Anak di Pontianak

POLISI telah memeriksa lima dari puluhan anak yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis 6 tahun di Pontianak Selatan.

Perbuatan ini telah dilakukan mereka sejak November 2020.

Dari lima anak yang telah diperiksa tersebut, diketahui bahwa diduga ada puluhan anak yang terlibat. Mereka merupakan teman sepermainan korban.

Pelecehan tersebut dilakukan di luar rumah, atau lapangan tempat mereka bermain.

Pencabulan tersebut pun dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda, dari setiap terduga pelaku.

“Terduga pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan, dengan didampingi orang tua,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto, Rabu, 3 November 2021.

Indra menceritakan kronologi kejadian tersebut, salah satu terduga pelaku sebelumnya melakukan perbuatan tersebut usai menonton video Tak senonoh, melalui handphonenya.

Setelah itu, ia mempraktikkan perbuatan tersebut pada teman sepermainannya, dengan ajakan untuk bermain kawin-kawinan.

“Korban berumur 6 tahun. Modus operandi karena yang bersangkutan teman sepermainan, jadi modusnya kawin-kawinan. Karena ketidaktahuan atau masih polos, sehingga perbuatan tersebut terjadi,” paparnya.

Pelaku kemudian memberitahukan kepada teman lainnya, dan kemudian mereka ikut melakukannya.

Saat salah satu dari mereka ketahuan, langsung mengungkapkan teman-teman lainnya juga melakukan hal serupa kepada korban.

“Semuanya melakukan sekali. Mereka ini teman sepermainan. Info terakhir, dari mulut ke mulut. Dari satu orang, menyampaikan yang lain, dan kemudian juga melakukannya. Pelaku merupakan anak di bawah umur, di bawah 12 tahun, ada yang 10 dan 9 tahun. Salah satu pelaku yang kita ambil keterangannya, mengakui melakukan perbuatan tersebut karena menonton video porno, lewat handphone,” ucapnya.

Indra memaparkan, upaya yang dilakukan polisi terhadap peristiwa tersebut adalah dilakukan diversi atau musyawarah untuk mufakat, karena terduga pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur.

“Pasal 21, Undang-Undang 11, Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Di situ ada yang namanya pengambilan keputusan dimana ketentuannya anak di bawah 12 tahun akan dilakukan diversi atau musyawarah mufakat, di mana dihadirkan oleh orang tua korban,” pungkasnya.

 

(Salsa /Montt/Kumparan)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

6 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago