News

Heboh! Gadis 6 Tahun Dicabuli Puluhan Anak di Pontianak

POLISI telah memeriksa lima dari puluhan anak yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis 6 tahun di Pontianak Selatan.

Perbuatan ini telah dilakukan mereka sejak November 2020.

Dari lima anak yang telah diperiksa tersebut, diketahui bahwa diduga ada puluhan anak yang terlibat. Mereka merupakan teman sepermainan korban.

Pelecehan tersebut dilakukan di luar rumah, atau lapangan tempat mereka bermain.

Pencabulan tersebut pun dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda, dari setiap terduga pelaku.

“Terduga pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan, dengan didampingi orang tua,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto, Rabu, 3 November 2021.

Indra menceritakan kronologi kejadian tersebut, salah satu terduga pelaku sebelumnya melakukan perbuatan tersebut usai menonton video Tak senonoh, melalui handphonenya.

Setelah itu, ia mempraktikkan perbuatan tersebut pada teman sepermainannya, dengan ajakan untuk bermain kawin-kawinan.

“Korban berumur 6 tahun. Modus operandi karena yang bersangkutan teman sepermainan, jadi modusnya kawin-kawinan. Karena ketidaktahuan atau masih polos, sehingga perbuatan tersebut terjadi,” paparnya.

Pelaku kemudian memberitahukan kepada teman lainnya, dan kemudian mereka ikut melakukannya.

Saat salah satu dari mereka ketahuan, langsung mengungkapkan teman-teman lainnya juga melakukan hal serupa kepada korban.

“Semuanya melakukan sekali. Mereka ini teman sepermainan. Info terakhir, dari mulut ke mulut. Dari satu orang, menyampaikan yang lain, dan kemudian juga melakukannya. Pelaku merupakan anak di bawah umur, di bawah 12 tahun, ada yang 10 dan 9 tahun. Salah satu pelaku yang kita ambil keterangannya, mengakui melakukan perbuatan tersebut karena menonton video porno, lewat handphone,” ucapnya.

Indra memaparkan, upaya yang dilakukan polisi terhadap peristiwa tersebut adalah dilakukan diversi atau musyawarah untuk mufakat, karena terduga pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur.

“Pasal 21, Undang-Undang 11, Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Di situ ada yang namanya pengambilan keputusan dimana ketentuannya anak di bawah 12 tahun akan dilakukan diversi atau musyawarah mufakat, di mana dihadirkan oleh orang tua korban,” pungkasnya.

 

(Salsa /Montt/Kumparan)

Salsa Sabrina

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

7 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago