Entertainment

Heboh, Artis TE Ditangkap Saat Layani Pelanggan di Hotel

Timredaksi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap seorang artis atau selebgram berinisial TE (26) atas kasus prostitusi.

TE ditangkap saat di sebuah kamar hotel di Kota Semarang saat sedang melayani pelanggannya.

Tak hanya TE, polisi juga menangkap seorang WNA asal Brazil berinisial FBD (26) di tempat dan kondisi yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro mengatakan, dalam kasus ini seorang muncikari berinisial JB (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang.

“Hari ini pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul atau muncikari dengan tersangka JB.

Korban ada 2 orang atas nama TE seorang selebgram artis, dan seorang WNA perempuan yang berasal dari Brasil,” ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (20/12).

Kasus ini terkuak Rabu 15 Desember 2021. Saat itu polisi mendapatkan informasi adanya transaksi seksual yang melibatkan dua wanita tersebut.

“Kami dapat info di bandara adanya kegiatan prostitusi yang melibatkan WNA dan selebgram. Kita telusuri di dua kamar berbeda. Didapatkan seorang yang diduga adalah korban bersama seorang laki-laki sedang berhubungan badan. Dan, korban warga Brazil juga sedang berhubungan badan dengan seorang pria,” jelas dia

“Lalu kami laksanakan pencarian dan kita tangkap seorang muncikari di sekitar hotel. Dari interogasi, muncikari menerima tanda terima pemesanan transaksi seksual tersebut sebesar Rp 20 juta”.

Dari dalam kamar, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Antara lain, alat kontrasepsi bekas pakai, alat kontrasepsi yang belum terpakai, dan satu buah iPhone.

“Sementara dari tangan tersangka JB kami mengamankan 1 buah handphone dan uang tunai senilai Rp 13 juta,” sebut dia.

Djuhandani menjelaskan, kedua wanita itu masih berstatus sebagai korban.

Sebab, mereka merupakan korban imimg-iming dari pelaku. Pelaku juga ikut menikmati sebagian hasil prostitusi itu.

“Kami sampaikan selebgram dan warga negara asing itu posisinya sebagai korban. Di mana korban diiming-imingi tarif yang sudah ditentukan dan tersangka mendapatkan hasil dari sebagaian penawaran,” jelas dia.

Atas perbuatannya, JB yang juga fotografer TE dijerat UU Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

“Dipidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 120 juta hingga – Rp 600 juta,” kata Djuhandani.

Berdasarkan informasi yang diterima, TE merupakan selebgram, artis, dan penyanyi dangdut.

Ia juga pernah bermain sinetron dan dikabarkan pula pernah dekat dengan salah satu komedian terkenal.

Intan

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago