News

Heboh Anak Gugat Ibu Kandungnya ke Pengadilan Demi Harta Rumah Mewah, Keterlaluan!

Timredaksi.com – Seorang anak perempuan usia 49 tahun di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, menggugat ibu kandung usia 71 tahun ke Pengadilan Negeri Takengon terkait kepemilikan sebidang tanah dan bangunan.

Ia meminta sang ibu bayar ganti rugi senilai Rp 700 juta.

Gugatan ini viral setelah video menampilkan sang anak menghadiri persidangan beredar luas di media sosial sejak Selasa (16/11) kemarin.

Dalam rekaman itu terdengar suara orang yang menjelaskan bahwa anak itu sedang menggugat ibu kandung sendiri.

Penelusuran acehkini, kasus ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Takengon pada 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/PN Tkn.

Gugatan ini didaftarkan oleh Asmaul Husnah, sang anak, terhadap sang ibu, Kausar, serta empat orang lainnya: Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.

Diakses di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Takengon, Rabu (17/11), perkara anak gugat ibu kandungnya ini masih dalam persidangan.

Sidang ke-13 perkara ini digelar pada Selasa (16/11) kemarin.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/11) mendatang beragenda kesimpulan dari penggugat dan para tergugat.

Majelis hakim sudah pernah menempuh jalur mediasi dalam menyelesaikan perkara ini pada 28 Juli-6 Agustus 2021.

Hasil mediasi dituliskan bahwa tidak berhasil.

Dalam petitum gugatan, disebutkan bahwa sebidang tanah dengan 894 meter persegi yang terdapat satu bangunan rumah berlantai tiga tingkat permanen, berdasarkan atas sertifikat hak milik nomor 00759 tanggal 16 Januari 2019 atas nama pemilik Asmaul Husnah.

Tanah dan bangunan itu terletak di Jalan Takengon-Isaq/Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Asmaul Husnah menggugat ibunya dan empat orang lainnya agar mengosongkan objek sengketa tanah dan bangunan itu.

Ia juga menggugat agar mereka membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus total Rp 700 juta.

Jumlah ini terdiri dari kerugian materiel Rp 200 juta dan kerugian imateriel Rp 500 juta.

 

(Salsa /Montt/Kumparan).

Azzam Putra

Recent Posts

Menhut Raja Antoni Andalkan Hujan untuk Padamkan Karhutla: Ada Bibit Hujan, Kita Gelar OMC

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyebut hujan menjadi cara paling efektif untuk…

3 hours ago

Menhut Raja Antoni Minta Tak Land Clearing: Kondisi Bukan Musim Kering Biasa

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni meminta masyarakat untuk tidak melakukan land clearing…

3 days ago

Atas Perintah Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung ke Kalimantan Barat untuk memastikan…

3 days ago

Menhut Raja Antoni BKO-kan 5.000 ASN Kehutanan ke 6 Provinsi Prioritas Tangani Karhutla

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyiapkan langkah penguatan penanganan kebakaran hutan dan…

3 days ago

Di Tengah Cek Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni Gelar Rapat Mendadak Penguatan Penanganan

Timredaksi.com, Kalsel - Menteri Kehutanan Raja Antoni mendadak mengumpulkan seluruh jajaran Kementerian Kehutanan saat melakukan…

4 days ago

Menhut Raja Antoni Turun ke Lokasi Karhutla Kalsel, Operasi Pemadaman Diperkuat

Siaranindonesia.com, Kalsel - Menteri Kehutanan Raja Antoni turun langsung mengecek penanganan kebakaran hutan dan lahan…

4 days ago