News

Heboh Anak Gugat Ibu Kandungnya ke Pengadilan Demi Harta Rumah Mewah, Keterlaluan!

Timredaksi.com – Seorang anak perempuan usia 49 tahun di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, menggugat ibu kandung usia 71 tahun ke Pengadilan Negeri Takengon terkait kepemilikan sebidang tanah dan bangunan.

Ia meminta sang ibu bayar ganti rugi senilai Rp 700 juta.

Gugatan ini viral setelah video menampilkan sang anak menghadiri persidangan beredar luas di media sosial sejak Selasa (16/11) kemarin.

Dalam rekaman itu terdengar suara orang yang menjelaskan bahwa anak itu sedang menggugat ibu kandung sendiri.

Penelusuran acehkini, kasus ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Takengon pada 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/PN Tkn.

Gugatan ini didaftarkan oleh Asmaul Husnah, sang anak, terhadap sang ibu, Kausar, serta empat orang lainnya: Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.

Diakses di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Takengon, Rabu (17/11), perkara anak gugat ibu kandungnya ini masih dalam persidangan.

Sidang ke-13 perkara ini digelar pada Selasa (16/11) kemarin.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/11) mendatang beragenda kesimpulan dari penggugat dan para tergugat.

Majelis hakim sudah pernah menempuh jalur mediasi dalam menyelesaikan perkara ini pada 28 Juli-6 Agustus 2021.

Hasil mediasi dituliskan bahwa tidak berhasil.

Dalam petitum gugatan, disebutkan bahwa sebidang tanah dengan 894 meter persegi yang terdapat satu bangunan rumah berlantai tiga tingkat permanen, berdasarkan atas sertifikat hak milik nomor 00759 tanggal 16 Januari 2019 atas nama pemilik Asmaul Husnah.

Tanah dan bangunan itu terletak di Jalan Takengon-Isaq/Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Asmaul Husnah menggugat ibunya dan empat orang lainnya agar mengosongkan objek sengketa tanah dan bangunan itu.

Ia juga menggugat agar mereka membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus total Rp 700 juta.

Jumlah ini terdiri dari kerugian materiel Rp 200 juta dan kerugian imateriel Rp 500 juta.

 

(Salsa /Montt/Kumparan).

Azzam Putra

Recent Posts

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah dalam Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…

2 days ago

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…

3 days ago

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

5 days ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

6 days ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

7 days ago

Danantara Dorong Pertagas Perkuat Jargas Nasional, Tekan Impor LPG

Timredaksi.com, Jakarta — Danantara Indonesia dan BP BUMN mendorong PT Pertamina Gas (Pertagas) mengambil peran…

2 weeks ago