News

Heboh Anak Gugat Ibu Kandungnya ke Pengadilan Demi Harta Rumah Mewah, Keterlaluan!

Timredaksi.com – Seorang anak perempuan usia 49 tahun di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, menggugat ibu kandung usia 71 tahun ke Pengadilan Negeri Takengon terkait kepemilikan sebidang tanah dan bangunan.

Ia meminta sang ibu bayar ganti rugi senilai Rp 700 juta.

Gugatan ini viral setelah video menampilkan sang anak menghadiri persidangan beredar luas di media sosial sejak Selasa (16/11) kemarin.

Dalam rekaman itu terdengar suara orang yang menjelaskan bahwa anak itu sedang menggugat ibu kandung sendiri.

Penelusuran acehkini, kasus ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Takengon pada 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/PN Tkn.

Gugatan ini didaftarkan oleh Asmaul Husnah, sang anak, terhadap sang ibu, Kausar, serta empat orang lainnya: Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.

Diakses di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Takengon, Rabu (17/11), perkara anak gugat ibu kandungnya ini masih dalam persidangan.

Sidang ke-13 perkara ini digelar pada Selasa (16/11) kemarin.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/11) mendatang beragenda kesimpulan dari penggugat dan para tergugat.

Majelis hakim sudah pernah menempuh jalur mediasi dalam menyelesaikan perkara ini pada 28 Juli-6 Agustus 2021.

Hasil mediasi dituliskan bahwa tidak berhasil.

Dalam petitum gugatan, disebutkan bahwa sebidang tanah dengan 894 meter persegi yang terdapat satu bangunan rumah berlantai tiga tingkat permanen, berdasarkan atas sertifikat hak milik nomor 00759 tanggal 16 Januari 2019 atas nama pemilik Asmaul Husnah.

Tanah dan bangunan itu terletak di Jalan Takengon-Isaq/Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Asmaul Husnah menggugat ibunya dan empat orang lainnya agar mengosongkan objek sengketa tanah dan bangunan itu.

Ia juga menggugat agar mereka membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus total Rp 700 juta.

Jumlah ini terdiri dari kerugian materiel Rp 200 juta dan kerugian imateriel Rp 500 juta.

 

(Salsa /Montt/Kumparan).

Azzam Putra

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

2 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

4 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

5 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

6 days ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

6 days ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

7 days ago