News

Heboh Anak Gugat Ibu Kandungnya ke Pengadilan Demi Harta Rumah Mewah, Keterlaluan!

Timredaksi.com – Seorang anak perempuan usia 49 tahun di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, menggugat ibu kandung usia 71 tahun ke Pengadilan Negeri Takengon terkait kepemilikan sebidang tanah dan bangunan.

Ia meminta sang ibu bayar ganti rugi senilai Rp 700 juta.

Gugatan ini viral setelah video menampilkan sang anak menghadiri persidangan beredar luas di media sosial sejak Selasa (16/11) kemarin.

Dalam rekaman itu terdengar suara orang yang menjelaskan bahwa anak itu sedang menggugat ibu kandung sendiri.

Penelusuran acehkini, kasus ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Takengon pada 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/PN Tkn.

Gugatan ini didaftarkan oleh Asmaul Husnah, sang anak, terhadap sang ibu, Kausar, serta empat orang lainnya: Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.

Diakses di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Takengon, Rabu (17/11), perkara anak gugat ibu kandungnya ini masih dalam persidangan.

Sidang ke-13 perkara ini digelar pada Selasa (16/11) kemarin.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/11) mendatang beragenda kesimpulan dari penggugat dan para tergugat.

Majelis hakim sudah pernah menempuh jalur mediasi dalam menyelesaikan perkara ini pada 28 Juli-6 Agustus 2021.

Hasil mediasi dituliskan bahwa tidak berhasil.

Dalam petitum gugatan, disebutkan bahwa sebidang tanah dengan 894 meter persegi yang terdapat satu bangunan rumah berlantai tiga tingkat permanen, berdasarkan atas sertifikat hak milik nomor 00759 tanggal 16 Januari 2019 atas nama pemilik Asmaul Husnah.

Tanah dan bangunan itu terletak di Jalan Takengon-Isaq/Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Asmaul Husnah menggugat ibunya dan empat orang lainnya agar mengosongkan objek sengketa tanah dan bangunan itu.

Ia juga menggugat agar mereka membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus total Rp 700 juta.

Jumlah ini terdiri dari kerugian materiel Rp 200 juta dan kerugian imateriel Rp 500 juta.

 

(Salsa /Montt/Kumparan).

Azzam Putra

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

2 hours ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago